Petugas Kejari Gianyar sedang merekap berkas dan barang bukti kasus tersangka Ketut Mudana. (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Gianyar melakukan penyerahan berkas dan barang bukti tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar, ke Mapolda Bali pada Senin (29/10). Hal ini dilakukan untuk merampungkan kasus yang menyeret tersangka Ketut Mudana yang merupakan mantan kepala DPMPSP itu.

Ditemui Senin siang, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan menerangkan usai vonis terhadap Sukarja (mantan Kabid Perizinan), maka jaksa mengembalikan barang bukti perkara ke Polda Bali pada pekan lalu.

Baca juga:  Tabrakan TransJakarta, Sopir Ditetapkan Tersangka

“Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara terkait, yakni tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” jelas Darmawan.

Selain memenuhi petunjuk putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. Diungkapkan ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan ke Polda Bali. Diantaranya berupa uang tunai Rp 14,5 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin. “Semua BB itu di serahkan supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya.

Baca juga:  Pakar Dukung Jerat Tersangka Korupsi Migor Dengan Ancaman Seumur Hidup

Dari semua barang bukti tersebut, ada yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas. Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar. “Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujarnya.

Sementara itu terkait nasib Mudana yang hingga kini menggantung sebagai tersangka, Kasi Pidsus yang baru menjabat di Gianyar itu mengaku tidak mau melangkahi kewenangan Polda Bali. “Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu pelimpahan,” ucapnya.

Baca juga:  Bali United Wajib Menang Atas Badak Lampung di Stadion Dipta

Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu. Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin. Tak sampai sehari pascapenangkapan itu, I Ketut Mudana yang kala itu menjadi kepala DPMPSP ikut menjadi tersangka. Hingga kini I Ketut Mudana masih menyandang status tersangka. Sementara I Nyoman Sukarja sudah divonis pengadilan Tipikor Denpasar, bahkan sudah bebas. (manik astajaya/balipost)

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *