MANGUPURA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo tidak saja menyinggung soal peningkatan dana desa di tahun 2019 menjadi Rp 70 triliun saat membuka Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Lotus Pond, GWK Cultural Park, Jumat (19/10). Tapi juga mengungkap soal rencana pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk kelurahan dan dana operasional desa.

“Mulai tahun depan akan ada namanya anggaran kelurahan. Saya banyak keluhan, ‘Pak, ada dana desa koq tidak ada dana kelurahan’. Sudah, tahun depan dapat,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Buka Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU

Jokowi menambahkan, tahun depan juga akan ada dana operasional desa. Mengingat selama ini, bantuan dana desa dari pemerintah tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa dan operasional perangkat desa.

Besaran dana operasional desa akan dialokasikan kurang lebih 5 persen dari total dana bantuan untuk desa. “Sehingga kepala desa menjadi jelas menggunakan, penggunaan dari dana desa itu,” jelasnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo mengatakan, rencana anggaran untuk kelurahan tidak lepas dari suksesnya program dana desa mempercepat pembangunan di desa. Tak sedikit desa yang kini bahkan lebih maju dari kelurahan.

Baca juga:  Buruh Tenggelam di Pererenan Ditemukan Tak Bernyawa

“Banyak kelurahan yang sekarang ketinggalan sama desa, jadi kelurahan juga minta supaya dikasih semacam dana desa. Kelihatannya Bapak Presiden tahun depan sudah mulai mengalokasikan dana kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran alokasi anggaran kelurahan nantinya berbeda dengan dana desa. Mengingat, luas wilayah kelurahan yang lebih kecil dibadingkan desa.

Sekalipun jumlah penduduk di kelurahan mungkin saja lebih banyak, namun infrastruktur di desa masih jauh lebih kompleks dan luas. “Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” ujarnya dalam rilis pers Puspen Kemendagri.

Baca juga:  Bagus Kalpa Winaya, Sejak Kecil Senang Menyanyi

Menurut Tjahjo, rencana alokasi anggaran kelurahan sudah melalui kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan. Ada beberapa kelurahan yang anggarannya minim, sehingga belum mampu menempatkan posisi sebagai kelurahan di suatu kota.

Baik menyangkut sarana dan prasarananya, maupun fasilitas umumnya. Itu sebabnya, alokasi anggaran kelurahan dinilai perlu dalam menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota. “Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *