Bupati Bangli, Made Gianyar (kiri) saat hadir dalam sosialisasi tentang data kependudukan, Selasa (16/10). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jumlah penduduk Bangli yang wajib memiliki e-KTP pada 17 April 2019 mendatang, sebanyak 190 ribu lebih. Namun hingga bulan Oktober tahun ini, jumlah penduduk yang sudah memiliki e-KTP baru mencapai 174 ribu lebih.

Kepala Disdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra, masih banyaknya data jumlah penduduk belum mengantongi e-KTP dengan angka mencapai 15 ribu lebih disebabkan karena sebagian data kependudukan di Bangli masih bias atau perlu perbaikan. Biasnya data kependudukan di Kabupaten Bangli, disebabkan oleh tiga faktor.

Pertama, karena ada kasus perpindahan penduduk ke daerah lain. Jika ada penduduk yang sudah mengurus surat perpindahan, namun surat perpidahan tersebut belum disampaikan kepada Disdukcapil pada daerah yang dituju, maka pada hari ke-31, sistem akan mengembalikan yang bersangkutan sebagai penduduk Bangli. Hal itulah yang menyebabkan data penduduk bias.

Baca juga:  Disdukcapil Bangli akan Turun ke Sekolah

Yang kedua, karena adanya warga yang meninggal dunia namun tidak dilaporkan. Sebelum warga dilaporkan meninggal, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan akte kematian. Otomatis karena belum dikeluarkan akte kematian, maka yang bersangkutan tidak akan bisa keluar dari database.

Yang ketiga, karena adanya data ganda sebelum penerapan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sebelum penerapan SIAK, masyarakat bisa dengan mudahnya mengajukan permohonan pembuatan KTP baru, meskipun sebelumnya sudah memiliki KTP. “Tiga faktor inilah yang membuat data kependudukan di Bangli sampai saat ini masih bias,” kata Sumantra.

Baca juga:  Bedah Rumah

Sementara itu, Bupati Bangli I Made Gianyar yang hadir membuka sosialisasi Selasa (16/10) mengatakan apapun bentuknya, semua administrasi itu sangat penting. Gianyar mengatakan selama ini masih banyak masyarat yang belum sadar mengenai pentingnya pengurusan adminduk.

Saat belum butuh, masyarakat banyak yang acuh tak acuh untuk mengurus. Tetapi kalau ada keperluan mendadak, barulah sibuk ngurus. “Misalkan Mau kerja ke Kapal Pesiar, harus ngurus SKCK. Sebelum ngurus SKCK harus punya e-KTP. Kemudian datang kekantor Dukcapil marah-marah, bilang pelayanan tidak baik. Ngurus e-KTP aja lama. Padahal kalau dipahami ngurus e-KTP tidak lama, tetapi karena serba mendadak, akhirnya yang disalahkan pemerintah,”ungkapnya.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Bali, Sindikat Narkoba Kalsel Terima 25 Kilo SS

Lanjut dikatakan Gianyar, selama ini pemerintah sudah menetapkan kebijakan penggunan e-KTP. Meskipun program e-KTP ini sudah berjalan hampir lima tahun, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman.

“Jika mengacu kebijakan Kemendagri, bagi masyarakat yang sudah berumur 23 tahun per 31 Desember 2018, namun belum melakukan perekaman e-KTP, untuk sementara data kependudukannya akan dinonaktifkan dari database. Jika sampai dinonaktifkan, artinya yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun, karena dianggap sudah tidak ada,” kata Gianyar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *