kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Empat pemuda, harus berurusan dengan polisi Rabu (26/9). Mereka ditahan lantaran memperkosa seorang cewek kafe berinisial SAL di sebuah kos-kosan di Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati pada Senin (24/9) malam. Kasus yang menimpa perempuan 18 tahun asal Lombok itu ditangani Polres Gianyar.

Empat pria hidung belang itu tinggal di kos yang sama dengan korban SAL. Mereka yang ditahan diantaranya, Rahmat Subahan alias Baan (20), Hendra Suratur Rahman (22), Rizki Hidayatulloh, (22) dan Putu Adi Putra Ratmana (31), yang merupakan tuan rumah kosnya tersebut.

Baca juga:  Jokowi Ngaku Sedih, Anggaran Digunakan Beli Barang Impor Semua

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan kasus laporan pemerkosaan yang dilakukan empat orang pelaku. Para pelaku diganjar dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 290 ke-1 huruf e KUHP, tentang pemerkosaan. “Nanti akan kami rilis kasus ini, ” ujar Priyanto.

Priyanto mengaku ada unsur kekerasan terhadap korban saat kejadian berlangsung. “Korbannya siapa, yang jelas ada unsur kekerasan ketika kejadian itu. Ada masyarakat melapor jadi ditindak,” tandasnya.

Baca juga:  Viral Kasus Daging Anjing di Nusa Penida, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Informasi dihimpun kasus itu bermula ketika korban yang diketahui janda muda ini pesta minuman keras bersama empat pelaku di kosan tersebut. Usai minum, empat pelaku menggarap SAL secara bersamaan. Akhirnya, SAL tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sukawati.

Dari Polsek, SAL diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar. Setelah menerima laporan dan memeriksa SAL dan para pelaku, akhirnya para pelaku ditahan polisi pada Rabu (26/9) kemarin. Penahanan pelaku diapstikan akan berlangsung hingga 15 Oktober mendatang. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  KPK Tanggapi Beredarnya Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan
BAGIKAN