Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kedua kanan) berjabat tangan dengan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat penyerahan berita acara pengamanan calon presiden dan wakil presiden 2019 di Jakarta, Kamis (20/9). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPU RI resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Penetapan dilakukan setelah KPU memastikan kedua paslon memenuhi syarat. “Hasil rapat pleno menetapkan bahwa dua pasangan calon telah mendaftar di KPU yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagi peserta pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019,” sebut Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9).

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dengan status sebagai capres-cawapres, maka baik Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi akan mendapat pengawalan dari kepolisian hingga masa pemilu selesai. “KPU menyerahkan kepada Polri untuk pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres,” ujar Arief.

Baca juga:  Dinanti, Tindakan Nyata Janji Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Setelah penetapan ini, KPU akan menggelar rapat pleno pengambilan nomor urut yang akan dihadiri langsung oleh kedua paslon. Pengambilan nomor urut akan digelar pada Jumat (21/9) malam. Setelah itu mereka akan berkampanye mulai 23 September hingga 13 April 2019. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 17 April 2019.

Sebelum penetapan ini, para kandidat capres-cawapres telah menyerahkan seluruh berkas pencalonan dan berkas calon kepada KPU sejak mengajukan pandaftaran pada 10 Agustus 2018 lalu. Mereka juga mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan sehat.

Baca juga:  Bertambah 9 Orang, Kembali Ada Pasien Covid-19 yang Sudah Meninggal Agustus Baru Tercatat

Berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan paslon, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Perpres ini ditandatangani pada Rabu (20/9) atau satu hari sebelum paslon ditetapkan KPU. Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres diterbitkan atas pertimbangan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional.

Baca juga:  Pilwali Denpasar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Sementara, Wakapolri komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Mabes Polri telah melaksanakan seleksi terhadap personel yang akan melakukan pengamanan capres dan cawapres selama dua bulan. “Kita tetapkan 452 personel yang akan mengamankan capres cawapres,” kata Ari Dono.

Dari jumlah itu dibagi dalam sejumlah unit.”Ada pengawasan melekat sebanyak 37 orang yang terdiri dari ADC dan Walpri (pengawal pribadi). Ini kita siapkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan 1×24 jam melekat untuk Jabodetabek,” jelasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *