DENPASAR, BALIPOST.com – Sebelum kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan tapak tilas dan ziarah Wali Songo Bali-Jawa, serta pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf beralamat di Denpasar Rp 200 juta dilimpahkan ke Kejari Denpasar, oknum pengurus yayasan, HMAN (38), HMS (41) dan SMS (43) sebagai perantara, sudah mengembalikan uang tersebut ke Pemkot Denpasar.

Meski demikian, Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Kamis (6/9), mengatakan proses hukumnya tetap lanjut. “Bertanggungjawaban hukumnya tetap lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi PTSL Jehem, Saksi Bayar Lebih Dari Rp 150 Ribu

Sementara Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan korupsi tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. “Saat ada titik terang, langsung kami perdalam,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, menurut AKBP Artana, ketiga pelaku tidak ditahan. Selama menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku kooperatif hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Denpasar menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan tapak tilas dan ziarah Wali Songo Bali-Jawa, serta pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf beralamat di Denpasar. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 Rp 200 juta. Terkait kasus ini, penyidik menetapkan oknum pengurus yayasan berinisial HMAN (38) selaku Ketua Pengurus Yayasan, HMS (41) menjabat sebagai Pembina Pengurus Yayasan dan SMS (43) sebagai perantara. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Cegah Korupsi, Badung Adopsi "B-Wise"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *