Kasat Res Narkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira (kanan) didampingi Kasubag Humas, AKP. I Putu Gede Ardana, Senin (3/9) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkoba. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Polres Klungkung. Penangkapan pelaku penyalahgunaan digencarkan. Pada Juli dan Agustus 2018, dilakukan terhadap dua pria di tempat berbeda. Hal tersebut dirilis sekaligus, Senin (3/9).

Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, penangkapan dilakukan terlebih dahulu terhadap warga Desa Padang Kerta, Karangasem, I Nengah Putu Iwantara alias Bedus (32) di  By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, 17 juli 2018, sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan pria yang berpofesi sebagai sopir truk ini, diamankan sabu 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto yang terbungkus klip dan sebuah bong. “Barang itu dibeli dengan sistem tempel,” jelas Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. I Putu Gede Ardana.

Baca juga:  Mengagumkan! Bendesa Adat Dianugerahi Penghargaan Bergengsi Pariwisata 2019

Tersangka lainnya, yaitu I Gede Eriadi Febriatna alias Perak (28) asal Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Ia ditangkap langsung di rumahnya, 20 Agustus sekitar pukul 01.10 wita. Barang berupa sabu seberat 2,84 gram Brutto atau 2,57 gram netto, tiga potong pipet plastic, satu pipet kaca, satu potong slang plastik kecil berhasil diamankan polisi dari pria yang mengaku sebagai atlet bilyard ini. “Kedua tersangka berhasil diamankan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Klungkung. Dari itu kami melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan. Ini terus kami kembangkan. Barang itu katanya dapat di Denpasar,” sebut mantan Kapolsek Susut, Kabupaten Bangli ini.

Baca juga:  Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat  pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika. ”Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka, Perak mengaku memakai barang haram tersebut sejak enam bulan lalu dengan dalih menambah stamina saat bermain bilyard. Ia pun mengaku sudah beberapa kali mengikuti kejuaraan olahraga tersebut dan sempat menyabet juara. “Pernah ikut kejuaraan di Gianyar dan Klungkung,” tuturnya. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Suap Perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *