BANGLI, BALIPOST.com – Aparat gabungan Polsek dan Polres Bangli berhasil meringkus pelaku pencurian yang selama ini beraksi di ruko milik I Putu Yasa di Lingkungan Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli. Pelaku, Kadek ABC (19) diciduk petugas di rumahnya di Lingkungan Petak, Kelurahan Bebalang, Rabu (15/8) dini hari.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dan membawa kabur uang tunai puluhan juta dari rumah korban.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan dan KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Ngakan Yuana menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula adanya laporan korban ke Polsek Bangli. Dalam laporannya, korban mengaku sempat memergoki ada seorang pria mencurigakan berdiri di depan lemari kamarnya ketika sedang tidur. Korban yang terbangun saat itu sempat menarik pria tersebut namun tak berhasil karena keburu melarikan diri. “Korban yang merasa resah karena sudah beberapa kali kehilangan uang lantas memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangli,” ungkapnya.

Baca juga:  Bansos Korban Judi Daring Tidak Masuk Anggaran

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Opsnal Polsek Bangli dan Kring Kota Res Bangli dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi setelah petugas melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di ruko tersebut.

“Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku di Lingkungan Petak, Bebalang sekitar pukul 04.00 wita sesaat setelah pelaku kepergok beraksi melakukan percobaan pencurian di rumah I Putu Yasa pada sekira pukul 02.00 wita,” terangnya.

Baca juga:  LRT Bali Ditargetkan Groundbreaking 2024, Luhut Sebut Ini Rutenya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, beberapa potong baju kaos milik korban, dan sisa uang hasil curian.

Dijelaskan Sulhadi, dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, pelaku yang kesehariannya pengangguran ini mengakui sempat melakukan aksi pencurian di rumah korban. Bahkan tak hanya sekali, aksi pencurian sudah dilakukan beberapakali dengan modus merusak jendela. Pencurian pertama dilakukan pelaku sekitar awal bulan Mei, selanjutnya dilakukan seminggu setelahnya, dan pencurian berikutnya pada 26 Mei 2018.

Baca juga:  BNI Salurkan CSR ke Ratusan Nelayan dan Pekerja Pariwisata

Dikatakan Sulhadi dari enam kali aksi pencurian yang pernah dilakukan, pelaku mengaku sempat dua kali gagal membawa kabur harta milik korban. “Dari beberapa kali aksinya, total uang milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku sebanyak Rp 52.500.000,” jelasnya.

Selama ini hasil curiannya tersebut dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor, baju dan berfoya-foya. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo.Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *