vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan dengan korban I Made Rai Sina (42), yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Rabu (15/8) memasuki tahap akhir.

Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa Nyoman Suama alias Paklik oleh majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, dihukum selama lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 354 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Baca juga:  Jumlah Fintech Ilegal Ditutup Hampir Capai Seribuan Perusahaan

Atas putusan itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa melalui kusasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Lovi mengungkapkan, kasus yang sempat heboh karena tangan korban nyaris putus terjadi di depan kos terdakwa di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (9/2) lalu.

Awalnya, korban yang merupakan pebotoh tajen mendatangi tempat kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di kos, Rai Sina menggedor pintu kamar kos terdakwa. Suama bangun dan mengintip dari jendela. Dan dari sana diketahui orang itu (korban) sempat diajak cek-cok di arena sambung ayam di Pura Dalem Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Liburan Kompetisi, Saimima Pilih Lakukan Ini

Saat suama keluar, pertengkaran pun terjadi. Terdakwa yang ditantang duel oleh korban pun langsung meladeni dengan mengambil senjata tajam. Terdakwa yang kalap menebas korban secara membabibuta bahkan hingga terdakwa lari ke belokan gang. Korban yang sudah berdarah mendapat luka di sekujur tubuh pun akhirnya meregang nyawa di TKP. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *