Iurii Shpiro (24), mengikuti persidangan kasus kokain. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing (OA) kelahiran Moscow, terdakwa Iurii Shpiro (24), Selasa (14/8) diadili kasus kokain. Pria yang tinggal di sebuah villa di Seminyak itu bahkan oleh JPU I Ketut Yulia Wirasningrum diwakili JPU Agus Suraharta dijerat pasal berlapis.

Yakni, Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua Pasal 112 ayat 1 dan dakwaan ketiga Pasal 127 UU yang sama.

Baca juga:  Tahun Ini, Imigrasi Denpasar Deportasi 45 WNA

Sementara JPU dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa ikhwal kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang gerak geriknya mencurigakan di Minimart Jalan Wana Segara, Kuta. Petugas Polsek Kuta kemudian melakukan lidik. Pada 26 April sekitar pukul 00.20 Wita, polisi menangkap Iurii Shpiro yang sedang berbelanja di minimart tersebut. Dan saat digeledah badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi kemudian menggeledah tas bawaan terdakwa, yakni tas kain motif batik yang diakui milik pacar terdakwa. Dan saat buku paspor dibuka, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga markotika jenis kokain. Kokain itu diakui terdakwa dibeli dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 5 juta.

Baca juga:  Di Bali, 331 Narapidana Diusulkan Remisi Natal

Terdakwa mengaku bahwa dia membeli kokain untuk dipakai sendiri selama berliburan di Bali. Pria yang mengaku bekerja sebagai IT itu menggunakan kokain tersebut di Pantai Kuta. Bahkan terdakwa menggunakan kokain itu bersama pacarnya bernama Ekaterina Dmitrieva dan seseorang yang dikenalnya bernama Ivan. (kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *