Kedua terdakwa tampak tersenyum ceria usai mendapatkan vonis ringan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar mencetak rekor baru dalam menghukum terdakwa korupsi. Dalam perkara dugaan suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), majelis hakim pimpinan Made Sukereni menghukum terdakwa Adi Wicaksono dengan pidana penjara selama tujuh bulan, denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini adalah putusan paling rendah sepanjang sidang pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan rekannya, Direktur PT Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32) dihukum pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” vonis hakim.

Atas vonis tersebut, Adi Wicaksono langsung bersujud. Begitu juga dengan Pilemon yang langsung memeluk keluarganya begitu hakim usai ketok palu.

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Gendut Dihukum Lima Tahun

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Wayan Suardi sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, menuntut Direktur PT  Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan dan Adi Wicaksono  dengan pidana penjara selama sepuluh bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tersebut diadili atas  dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Sebagai penerima suap adalah oknum ASN di Pelabuhan Benoa dan Tanjungwangi.

Baca juga:  Tujuh TPS di Denpasar Ini, Seluruh Petugasnya Perempuan

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara dengan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp 1.096.449.000.

Kasus ini berawal dari pembelian kapal berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000. Kemudian dua saksi tersebut mendatangi terdakwa Rustyasi Palemon selaku Direktur agent Isle Marine untuk mengurus perubahan bendera kapal dari Perancis menjadi Indonesia.

Terdakwa Palemon menghubungi terdakwa Wicaksono selaku kapten kapal Freelance untuk menyelesaikan proses perubahan bendera tersebut.

Wicaksono menjalin komunikasi dengan Joni Edy Susanto (terpidana dalam kasus yang sama) selaku PNS kantor KSOP Benoa, yang kemudian disanggupinya dengan bantuan almarhum Heru Supryadi selaku PNS di kantor Otiritas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Prof. Antara, 3 Terdakwa Kasus Dana SPI Unud Dituntut Berbeda

Berbekal dokumen palsu itulah, Dream Tahiti yang kemudian berubah nama menjadi Dream Bali beroperasi selama dua tahun dengan rute pelayaran di perairan Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, dan Nusa Lambongan.

Setelah proses pembuatan dokumen palsu itu selesai, pemilik kapal yang juga saksi dalam perkara ini Ni Made Sari dan Eric Michel Malo Menager menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Pilemon. Oleh terdakwa Pilemon, uang tersebut kemudian ditransfer ke terdakwa Adi Wicaksono sebesar Rp 160 juta. Dari Adi Wicaksono, uang sebesar Rp 160 juta itu ditransfer lagi ke Jony Edy Susanto sebesar Rp 47 juta dan secara tunai diserahkan sebanyak dua kali. Terdakwa Adi Wicaksono juga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada almarhum Heru Supriyadi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *