Charles George Albert dibebaskan setelah masa penahanannya habis. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Charles George Albert (35) Warga Negara Asing (WNA) Nigeria dibebaskan sejak Senin (16/7). Ini karena, masa penahanan WNA tersebut habis dan tidak diperpanjang.

Walaupun tidak ditahan, proses hukum yang sekarang menjerat WNA itu tertap berjalan. Saat keluar dari LP Kelas II B Singaraja Albert dijemput oleh tim kuasa hukumnya.

Kasus WN Nigeria ini terjadi pada 2 Mei 2018 lalu. Albert ditahan karena memberi identitas diri palsu. Identitas palsu digunakan mencari Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia di Imigrasi Kelas II Singaraja. Tidak itu saja, izin tinggal Albert telah kedaluwarsa.

Baca juga:  Terdakwa Rokok Ilegal Divonis 13 Bulan

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan,  Albert melanggar pasal 126 C UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Karena ancamannya lima tahun, Albert ditahan selama 40 hari dan 20 hari, sehingga masa penahanan selama 60 hari.  Meski tidak memperpanjang lagi masa penahanan Albert, tersangka tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca juga:  Terbentur Lahan, Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Belum Tertangani

Selain itu, imigrasi saat ini masih menahan passport tersangka, sehingga dipastikan tersangka tidak akan melarikan diri. “Kami menahan yang bersangkutan dan saat ini telah habis masa penahanannya dan tidak diperpanjang, dan tersangka harus dibebaskan dulu,” katanya.

Salah satu anggota tim pengacara, Wirasanjaya mengatakan, ada pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian kliennya belum tersentuh hukum. Untuk itu, dalam proses pembelaan ini, pihaknya bersama tim akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai regulasi yang ada. “Karena klien kami sudah habis masa penahanannya, sehingga kami jemput dan segera meakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Lakukan Penipuan, WN Australia Dideportasi

Albert dilapokan setelah memalsukan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. KTP tersebut diperoleh dari istrinya Desak Putu Kurniasih.

Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atas nama Komang Eli Agus Hermanto dipinjam oleh Desak untuk melengkapi syarat ketika Albert memohon Paspor Republik Indonesia. Sedangkan KTP diduga dipalsu menggunakan identitas milik Komang Eli, namun foto yang dipergunakan dalam KTP tersebut adalah wajah dari Albert. Temuan tu membuat Imigrasi menahan tersangka. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *