Selvarasa Krishna Pillai (kanan) akan mengikuti persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu, yakni berupa paspor palsu, pria asal Srilanka, Selvarasa Krishna Pillai (53), Senin (16/7) dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Dipa Umbara mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu ke luar negeri.

Jaksa dari Kejati Bali di hadapan majelis hakim dipimpinan Ketut Tirta menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen palsu tetapi diketahui atau patut diduga dokumen perjalanannya palsu atau dipalsukan. Atas apa ya g dilakukan terdakwa, pria berkulit gelap itu didakwa melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dituntut satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Terjunkan Ratusan Personel Amankan Nataru, Polres Karangasem Fokus Pelabuhan Padangbai

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Untuk diketahui, pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.

Dia nekat membuat paspor palsu karena mendapat informasi dari temannya Seelan bahwa jika terdakwa ingin pergi ke Selandia Baru dengan paspor berkewarganegaraan Srilanka, maka akan ditolak pihak imigrasi setempat. Atas dasar itu, dia meminta bantuan temannya Seelan, untuk membuatkan terdakwa paspor warga Malaysia dengan imbalan 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu.

Baca juga:  Gianyar Jalankan SE Baru PPDB, Peluang untuk Siswa Berprestasi

Begitu paspor jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.
Masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat China Southern Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.

Baca juga:  Pasutri Pembuang Bayi Dituntut 8 Tahun Penjara

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru. Namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *