Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepekan lebih berlalu, belum juga ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU Bali. Sementara masa pendaftaran yang dibuka sejak 4 Juli akan ditutup pada 17 Juli.

Beberapa partai politik rupanya masih menunggu hari baik untuk melakukan pendaftaran. “Belum ada, yang konfirmasi kehadiran juga belum ada sampai saat ini,” ujar Komisioner KPU Bali, Ni Wayan Widiastini dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Seperti pengalaman Pileg sebelumnya, Widiastini memprediksi parpol baru akan beramai-ramai mendaftar di detik-detik terakhir.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry menyatakan partai beringin telah siap untuk pencalonan legislatif. Baik untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI di pusat. Termasuk telah siap memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. “Sekarang kami sedang mencari hari baik untuk mendaftarkan ke KPU serta secara bertahap telah dimasukkan kedalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan, red) KPU,” ujarnya.

Baca juga:  24 Perbekel Terpilih Dilantik Secara Maraton

Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra, I Nyoman Suyasa juga menyatakan masih menunggu hari baik yang kebetulan jatuh pada 17 Juli. Kendati akan mendaftar di hari terakhir, namun Ketua DPC Gerindra Karangasem ini memastikan partainya telah siap memenuhi persyaratan pendaftaran. Salah satunya terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Itu yang paling kita utamakan. Keterwakilan 30 persen perempuan menjadi hal paling penting dalam proses pencalegan sesuai aturan KPU. Itu sudah terisi semua untuk yang perempuan, sekarang tinggal melengkapi kelengkapan lagi sedikit biar lengkap semua baru jalan bareng-bareng,” paparnya.

Baca juga:  Tinggal 4 Hari, Pendaftaran Bacaleg di KPU Banyuwangi Masih Sepi

Tak jauh berbeda, Ketua Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta menegaskan partainya telah siap memenuhi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon. Termasuk Peraturan KPU yang terakhir, yakni parpol diharapkan tidak mengajukan bakal caleg yang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak.

“Kita taat sama hukum dan peraturan. Mendaftarnya nanti serentak di seluruh Indonesia tanggal 14 karena Demokrat kan dapat nomor urut 14,” katanya.

Baca juga:  Efektivitas Pengumuman Caleg Koruptor

Jumlah bakal caleg yang didaftarkan parpol paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Khusus di tingkat provinsi, total ada 55 kursi di DPRD Bali. Masing-masing, Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *