Bambang Soesatyo. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberi jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) yang resmi berlaku mulai hari ini. “Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Bamsoet, panggilan akrabnya meyakini masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax. Selain itu, semua pihak juga diingatkan agar tidak lagi memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

Baca juga:  Sudah Ditandatangani Presiden, UU ITE Hasil Revisi Kedua Mulai Berlaku

“DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” kata Bamsoet.

Mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang tidak juga menandatangani UUMD3 hingga 30 hari sejak disahkan DPR dalam rapat paripurna lalu, Bamsoet menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. “Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” papar Bamsoet.

Baca juga:  Dari ODGJ Tusuk Ibu Tiri hingga Pengoplos Elpiji Ditangkap

Politisi Partai Golkar ini juga mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang disarankan Presiden Jokowi. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.

“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” terangnya.

Baca juga:  Atasi WNA Ganggu Ketertiban, Pemprov Diminta Membuat Satgas Khusus

Ia mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya. “Para anggota DPR lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan ditingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR RI ini. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *