Bambang Soesatyo. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akhirnya diterima dan diundangkan pemberlakuannya secara resmi oleh pemerintah.
Hal itu ditandai dengan diundangkannya PKPU tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dengan diundangkannya PKPU tersebut, semua pihak diminta atuh dan taat azas.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan dengan telah diundangkannya PKPU tersebut oleh pemerintah maka semua pihak harus patuh termasuk DPR yang akan taat azas. “Kita kan taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh,” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 6.000 Orang, Korban Jiwa Catat Rekor Baru

Kendati demikian, Bamsoet mengaku mendapat informasi bila masih ada celah bagi partai politik untuk mengusung mantan narapidana korupsi ikut dalam Pileg. Namun dirinya belum mengetahui pasti celah aturan mana yang dimaksud tersebut. “Saya akan berkomunikasi dengan komisi II dan besok kita akan ada pertemuan dengan Menkum HAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum,” katanya.

Ia mengaku tidak ada cara lain lagi selain parpol mentaati aturan tersebut karena PKPU telah diundangkan. PKPU tersebut telah mengikat dan masyarakat yang berkebaratan bisa mengajukan upaya gugatan. “Kecuali kalau belum diundangkan itu masih bisa dipolemikkan,” katanya.

Baca juga:  KPU Lanjutkan Verifikasi Administrasi 20 Parpol

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjanakata mengakui Menkum HAM Yasonna H. Laoly sudah menandatangani PKPU yang menjadi polemik dan sempat penolakan dari politisi DPR, Bawaslu dan pemerintah itu. “Sudah diundangkan,” tegas Widodo dalam pesan singkat yang beredar.

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi positif atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly dengan telah menandatangani dan mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan.

Hasto mengungkapkan sebelum diputuskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Yasonna yang kebetulan juga politisi PDIP. “Kami selalu berkoordinasi dengan Menkum HAM, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi,” beber Hasto.

Baca juga:  Seperti Ini, Rancangan Debat Paslon di Karangasem dan Bangli

Ia menegaskan PDIP sedang dilakukan proses untuk memastikan caleg berkualitas. Pihaknya sudah menyelesaikan tes psikotest online yang diikuti lebih dari 17.800 bakal caleg. Proses tersebut, terus berjalan mengingat overlapping dengan waktu pelaksanaan pilkada serentak 2018. “DPP PDIP memastikan tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *