Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 6 (enam) bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (balon DPD) RI dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi faktual. Keenamnya yakni I Gde Putu Satwika Yadnya, Ida Bagus Ketut Purba Negara, I Wayan Adnyana, Ngurah Sugiarta, Ni Made Ayu Sriwathi, dan Sri Wigunawati.

“Verifikasi faktual terhadap dukungan yang dilakukan KPU kabupaten/kota berdasarkan sampel yang telah diambil di KPU Provinsi Bali. Pengambilan sampel itu sebanyak 10 persen untuk setiap kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu 2019 di kantor setempat, Kamis (28/6).

Baca juga:  PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut

Menurut Raka Sandi, 6 balon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sesuai PKPU No.5 Tahun 2018, proses perbaikan dilakukan mulai 21-24 Juli.

Nantinya, jumlah dukungan yang dimiliki saat ini ditambah dengan hasil verifikasi faktual terhadap perbaikan. Baru kemudian disimpulkan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.

“Berikutnya yang sangat penting, mereka juga berhak mengajukan diri untuk mengikuti proses pendaftaran di KPU Bali. Baik yang memenuhi syarat, maupun yang belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca juga:  Empat Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Mengingat, jadwal pendaftaran calon anggota DPD dimulai 9 Juli mendatang. Raka Sandi menambahkan, jadwal tersebut bersamaan dengan tahapan rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali. Oleh karena itu, rapat pleno juga di isi dengan sosialisasi tentang persyaratan mendaftar, jangka waktu mendaftar dan teknis pelaksanaannya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *