Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Bangli mengamankan seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ). I Ketut S (48) diamankan lantaran ulahnya yang tak jelas. Pria warga Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga tersebut secara tiba-tiba menganiaya seorang penjual nasi dengan pipa paralon hingga memar.

Informasi yang dihimpun Sabtu (16/6) menyebutkan, penganiayaan yang dialami korban Ni Wayan Ariyanti (51) warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga itu terjadi pada Jumat (15/6) pagi. Kronologis kejadian bermula saat korban yang sedang berjualan nasi tiba-tiba didatangi pelaku.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali, Masih Didominasi Tanpa Komorbid

Pelaku saat itu datang membawa pipa paralon dengan panjang kurang dari satu meter. Tanpa basa basi, pelaku langsung memukul korban dan mengenai lengan kanan korban hingga bengkak.

Suami korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke Polsek Bangli. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu Ketut Purnawan seizin Kapolsek Bangli Kompol Dewa Raka saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah pipa paralon dengan panjang 85 cm yang sempat dipakai pelaku untuk memukul korban.

Baca juga:  Ketahuan Jadi PSK, Tiga WN Rusia Dideportasi dari Bali

Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak ada permasalahan antara pelaku dengan korban. “Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa karena memiliki kartu kuning, yang merupakan kartu perawatan bagi pasien di RSJ,” kata Purnawan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *