vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalukan pemeriksaan cukup panjang, dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Terminal Manuver Gilimanuk, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi (Mantan Kadis Komunikasi dan Informatika) dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk sekaligus ditunjuk sebagai pembantu bendahara penerima I Nengah Darna, Rabu (6/6) menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

JPU Made Pasek Budiawan bersama jaksa Mearthi dan Lilik menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman berbeda. Di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, terdakwa Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana jo Pasal 64 ayat 1  KUHPidana. “Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan primer,” ucap jaksa.

Baca juga:  Tanpa Dokumen, Ratusan Kilogram Daging Beku Diamankan

Namun, dalam perkara ini terdakwa Gusti Riyadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan,” tandas JPU Mearthi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Gusti Riyadi.

Disamping hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Disinggung soal uang pengganti, JPU dari Kejari Jembrana itu mengatakan tidak dibebankan pada terdakwa karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikan. Dana yang dikembalikan sebesar Rp 190.600.000. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 429.700.000. Namun dana itu sudah dikembalikan oleh pihak penerima lainnya.

Baca juga:  Amankan Nataru, Polres Buat Enam Pos Pam

Tuntutan lebih berat diberikan pada Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk sekaligus ditunjuk sebagai pembantu bendahara penerima I Nengah Darna. Dalam sidang pagi kemarin di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa yang saat menjalani pemeriksaan terdakwa menggebu-gebu dan menangis itu dituntut lebih berat. Terdakwa dijerat pasal yang sama, namun lalamanya hukuman berbeda. Terdakwa Darna oleh jaksa dituntut pidana dua tahun penjara dan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Baca juga:  Pembunuh Rai Sina Dihukum Lima Tahun Penjara

Sementara jaksa dalam surat tuntutan kembali menyampaikan soal bagi-bagi uang makan oleh pejabat struktural Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana. Namun Kadis Gusti Riyadi mengaku dipaksa oleh Darna. Namun demikian tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan. Masih kata jaksa, selain Kadis, yang menerima uang makan juga Kabid, para kasi dan petugas pungut lainnya yang diterima setiap bulan. “Seharunya mereka tidak dapat dan dana itu seharusnya disetorkan ke kas daerah,” ucap jaksa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *