Suasana penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Pada angkutan lebaran tahun ini, sesuai PM Perhubungan, kendaraan barang dibatasi operasionalnya melintasi jalan Denpasar-Gilimanuk pada H-3 hingga H-1. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Arus kendaraan barang menjelang arus mudik diperkirakan akan terus meningkat menjelang arus mudik dan arus balik mendatang. Pasca-terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa angkutan Lebaran 2018, truk-truk yang memuat diluar sembako dan BBM, operasionalnya dibatasi.

Pembatasan operasional mobil barang termasuk truk ini meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta truk gandeng. Kendaraan barang yang mengangkut material (bahan tambang dan bahan bangunan) seperti besi, kayu dan semen tidak boleh melintas mulai 12 Juni 2018 (H-3) sampai 14 Juni 2018 (H-1). Selain operasional truk, juga dilakukan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Baca juga:  Kasus Gurauan Bawa Bom Muncul Lagi, Bandara Ngurah Rai "Warning" Calon Penumpang

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Ketut Iriana melalui Penyidik PPNS, Putu Bagus Mudita, Selasa (5/6) mengatakan sesuai PM Perhubungan nomor 34 tersebut, UPPKB selama ditutup akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan. Selain itu juga untuk menampung truk atau kendaraan barang yang kedapatan melanggar masih beroperasi selama arus mudik tersebut. “Sementara arus untuk kendaraan barang masih normal, bahkan cenderung menurun,” terangnya.

Untuk pembatasan operasional kendaraan barang, jalur nasional Denpasar-Gilimanuk juga ditetapkan masuk salah satu ruas jalan yang tidak boleh dilintasi kendaraan barang selama arus mudik dan arus balik.

Baca juga:  Dewan Karangasem Minta Pemerintah Sikapi Serius Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko juga menegaskan bahwa untuk arus kendaraan barang yang masih boleh melintas sesuai PM Perhubungan nomor 34 itu diantaranya sembako, BBM dan BBG, ternak, pos dan uang serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis. Namun, truk atau kendaraan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan yang ditempel kaca depan sebelah kiri. Bilamana ada yang melanggar, polres menyiapkan sejumlah kantong-kantong parkir untuk truk parkir selama arus mudik tersebut.

Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Heru Wahyono terkait arus kendaraan barang ini menurutnya masih cenderung normal. Tetapi diperkirakan akan ada lonjakan akhir pekan ini apalagi adanya pembatasan operasional kendaraan barang di jalur Denpasar-Gilimanuk itu. “Mungkin kendaraan barang masih berada di sekitar Denpasar dan NTB. Kalau sekarang arus kendaraan barang masih normal, mungkin akhir pekan akan padat menjelang arus mudik,” terangnya.

Baca juga:  4 Truk ODOL Terjaring Operasi, Dijerat Pidana

Untuk arus mudik tahun ini, ASDP menurutnya juga satu unit kapal besar untuk mengangkut pemudik. Kendati tidak sebesar kapal portlink yang pernah dioperasikan sebelumnya, namun kapal ini lebih besar dibandingkan kapal yang beroperasi di Gilimanuk-Ketapang. Kapal itu KMP Derajat Paciran yang diharapkan bisa menyedot antrian kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *