Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dan Kakanwil BPN Provinsi Bali Jaya menandatangani MoU tim terpadu memberatas mafia tanah. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Konflik pertanahan masih terjadi di Indonesia, termasuk Bali. Salah satu penyebabnya yaitu banyaknya mafia tanah yang bermain. Untuk menindak mafia tanah tersebut, Polda Bali membentuk tim terpadu bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BNP) Provinsi Bali tertuang dalam MoU, Kamis (24/5).

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam sambutannya mengatakan permasalahan pertanahan khususnya di  Bali tertuang pada Commander Wish Kapolda Bali tahun 2018. Poin keenam disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional. Kebijakan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Bali dan hasilnya optimal jika didukung BPN Bali.

Baca juga:  Jelang Galungan, Pemda Larang Jual Babi ke Luar Bali

“Kasus tahan ini tidak hanya terjadi antar masyarakat saja, namun juga terjadi antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha. Bahkan permasalahan ini menjadi sangat kompleks karena melibatkan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Golose, dengan MoU ini sangat tepat sebagai tindak lanjut dari kebijakan tingkat pusat antara Mabes Polri dengan Kementerian Agraria/BPN dan Tata Ruang RI. “MoU ini juga dibuat untuk memberantas mafia tanah dengan cara membentuk tim terpadu,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Pelaksana Proyek Diputus Kontrak hingga Kenalkan Arak Bali di Paris

Lulusan Akpol tahun 1988 ini berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terbina dan ditingkatkan pada masa-masa mendatang dalam penanganan kasus sengketa tanah. Selain itu juga untuk  memberantas mafia pertanahan yang ada di Provinsi Bali.

Sedangkan Kakanwil BPN Provinsi Bali Jaya, menyampaikan dalam praktek di lapangan banyak melihat tindak kriminal atau tindak pidana pertanahan, namun pihaknya tidak mampu melakukan pencegahan apalagi tindakan. BPN dalam bekerja tidak hanya melakukan pengecekan secara yuridis, tetapi juga mengecek objek yang meliputi letak dan batas tanahnya.(kertanegara/balipost)

Baca juga:  Dalam Semalam, Dua Orang Gantung Diri di Jembrana
BAGIKAN