PPDB
Suasana PPDB. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2018/2019 segera berlangsung, termasuk di Kabupaten Klungkung. Di tengah hal tersebut, pemkab menambah dua sekolah negeri di Kecamatan Banjarangkan dan Klungkung. Kebijakan ini mengharuskan adanya perombakan zonasi penerimaan sesuai yang tertuang dalam Permendikbud 17 tahun 2017.

Sekretaris Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana, Rabu (23/5) menjelaskan penegerian itu dilakukan pada SMP Satap di Desa Selat, Kecamatan Klungkung menjadi SMPN 4 Semarapura dan SMP Darmayasa di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan menjadi SMPN 4 Banjarangkan. “Karena seperti itu, terjadi pemekaraan zonasi penerimaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Digelar Perdana, Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Reklamasi Pelindo III Ditunda Karena Ini

Hal tersebut, sambung dia sedang berproses dan dipastikan selesai sebelum penerimaan berlangsung. “Tentu ini akan disosialisasikan ke masyarakat. Dari mana saja yang harus masuk ke sekolah itu,” jelasnya. Kebijakan tersebut tak hanya menggring pemkab untuk meningkatkan sarana dan prasarana. Namun juga berpotensi adanya mutasi tenaga pendidik dari sekolah lain untuk mendukung proses pembelajaran supaya berjalan maksimal. “Untuk ini tentu dilihat dari perkembangan saat penerimaan siswa baru,” imbuhnya.

Baca juga:  Pelaksanaan PPDB Harus Sesuai Permendikbud

Anggota komisi III DPRD Klungkung, I Ketut Sukma Sucita mendukung penuh penambahan sekolah negeri maupun PPDB dengan sistem zonasi. Itu dinilai akan mampu meringankan beban masyarakat dan pemerataan kualitas pendidikan. “Dari dulu kami menyatakan sangat mendukung ini. Anak-anak yang dulunya harus sekolah jauh, bisa lebih dekat,” katanya.

Hanya saja, mengimbangi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan diminta bisa meyakinkan masyarakat, bahwa sekolah tersebut memiliki kualitas sama dengan lainnya. Sarana dan prasarana harus dipersiapkan secepatnya sehingga pasca-PPDB, proses belajar-mengajar berjalan sesuai harapan. “Jangan sampai sekolah ini dianggap tak layak oleh masyarakat. Dinas Pendidikan harus bisa meyakinkan, bahwa itu juga berkualitas,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  DPRD dan Disdikpora Buleleng Tanggapi Protes Empat Prebekel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *