
DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali makin mengerucut. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mendorong konsep baru berupa “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai” sebagai solusi atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan.
Menurutnya, skema ini bukan untuk menghapus aturan lama, melainkan memberikan ruang pengecualian secara terbatas dan terukur. “Prinsip dasar pembatasan tetap berlaku, terutama di kawasan sakral dan budaya inti. Tapi di zona tertentu, bisa ada diferensiasi,” tegasnya, Rabu (8/4).
Dalam usulan tersebut, bangunan di kawasan khusus bisa mencapai ketinggian hingga 45 meter. Namun, penerapannya tidak sembarangan dan hanya berlaku di wilayah tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, kawasan pesisir di Tabanan dan Gianyar, serta sebagian wilayah Sanur di Denpasar.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, tekanan pembangunan di Bali saat ini tidak bisa dihindari. Keterbatasan lahan, lonjakan harga tanah, hingga kebutuhan investasi dan pariwisata membuat ruang harus dimanfaatkan lebih efisien. Jika tidak diatur, kondisi ini justru berpotensi memicu pelanggaran tata ruang dan “permainan” perizinan.
“Kalau tidak ada regulasi yang adaptif, penyelundupan izin bisa terjadi. Ini yang ingin kita antisipasi dengan zonasi khusus,” ujarnya.
Meski membuka peluang bangunan tinggi, pihaknya menegaskan bahwa nilai-nilai lokal tetap menjadi pijakan utama. Filosofi Tri Hita Karana tetap dijadikan dasar, termasuk menjaga keseimbangan antara spiritual, sosial, dan lingkungan.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Bali dikenal dengan konsep low-rise landscape. Di mana bangunan tidak boleh melebihi tinggi tertentu agar tidak “menyaingi” kesakralan pura dan merusak lanskap visual.
Karena itu, dalam skema baru ini, pengecualian ketinggian tetap harus memperhatikan jarak dari kawasan suci sesuai Bhisama Kesucian, termasuk kawasan pura seperti Sad Kahyangan dan Kahyangan Jagat.
Lebih jauh, Supartha menegaskan bahwa konsep ini bukan bentuk liberalisasi pembangunan. Justru sebaliknya, sebagai upaya pengendalian yang lebih presisi agar pembangunan tidak liar. “Ini bukan membuka kran bebas. Tapi membuat aturan lebih spesifik, supaya pembangunan tetap terkendali dan tidak melanggar nilai budaya Bali,” jelasnya.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan menjadi bagian dari evaluasi Perda RTRW Bali 2023–2043. DPRD Bali juga mendorong keterlibatan akademisi, ahli lingkungan, hingga masyarakat dalam pembahasan lanjutan.
Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan modern dan pelestarian identitas Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama. (Ketut Winata/balipost)










