Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA,BALIPOST.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, kepemilikan e-KTP juga terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut merespon temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta. “Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/5).

Baca juga:  Petugas Disdukcapil Bangli Gunakan APD saat Layani Perekaman E-KTP

Untuk itu, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP. “Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisai itu harus segera dituntaskan. “Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” ucapnya.

Baca juga:  KPU dan Bawaslu Diminta Optimalkan Pemantauan Anak Saat Kampanye

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *