Warga saat mengurus administrasi di unit Disdukcapil di MPP. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Menjadikan pelayanan publik dalam satu gedung, bukan berkara mudah. Faktanya, salah satu unit pelayanan publik terpadat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mulai kena getahnya.

Kinerja pelayanan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) itu justru tambah menurun. Dari biasanya selesai selama 15 menit, sekarang melorot jadi satu jam hingga dua jam.

Situasi demikian membuat DPRD Karangasem meminta Disdukcapil angkat kaki dari MPP. Tetapi, pihak Disdukcapil sendiri belum menentukan sikap. Kepala Disdukcapil Karangasem, Wayan Sumidia, Kamis (26/4), mengaku belum berani mengambil keputusan.

Baca juga:  Dua Layanan Disdukcapil Buleleng Ditengah Pandemi COVID-19

Pihaknya mengaku ingin melaporkannya lebih dulu kepada Bupati Karangasem, sebelum memutuskan mengikuti arahan Dewan atau mengabaikannya. “Saya belum melapor kepada Ibu Bupati. Ibu bupati masih di luar daerah,” kata Sumidia.

Sebelumnya Sumidia mengakui pelayanan Disdukcapil di MPP mengalami kendala teknis karena perangkat yang di pasang adalah perangkat yang sebelumnya terpasang di Kantor Camat Karangasem. Kapasitas perangkat yang terbatas mengakibatkan pelayanan menjadi lelet, dari awalnya hanya butuh waktu 15 menit molor menjadi sampai satu jam hingga dua jam. Selain kapasitas sever, kendala perekaman e-KTP di MPP juga terbatasnya jaringan internet. “Jaringan wifi juga belum ada,” katanya.

Baca juga:  Inovasi Layanan Publik Semesta Berencana, Bupati Gede Dana Terima Penghargaan Ombudsman

Hingga Kamis (26/4), pelayanan publik di unit Disdukcapil di MPP masih berjalan seperti biasa. Belum ada tanda-tanda akan angkat kaki lagi kembali ke Kantor Disdikcapil di Jalan Sudirman atau tidak. Padahal arahan Dewan dalam rapat kerja DPRD dengan eksekutif terkait, Selasa (24/4), unit pelayanan publik Disdukcapil diminta pindah, karena sangat riskan terjadi masalah, kalau pelayanannya terganggu seperti itu.

Wakil Ketua Komisi I, I Komang Sartika, dalam rapat kerja itu menilai MPP justru menyulitkan masyarakat terutama menyangkut pelayanan e-KTP. “Saya sering terima keluhan dari kadus-kadus, sejak pindah ke UKM urus KTP sampai 1 jam hingga 2 jam. Padahal ketika di Kantor Disdukcapil cukup 15 menit,” ungkapnya.

Baca juga:  Belanda Siap Kembalikan 472 Objek Budaya, Termasuk Koleksi Pita Maha dan Keris dari Klungkung

Mengingat saat ini pemerintah sedang menghadapi agenda besar politik yaitu pilkada serentak, pileg dan pilpres, Sartika mendesak pelayanan administrasi kependudukan utamanya masalah e-KTP dikembalikan ke Kantor Disdukcapil di Jalan Sudirman. Itu penting karena masalah e-KTP berhubungan dengan teknologi informatika di mana saat ini sarana prasarana di MPP belum memadai. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *