DENPASAR, BALIPOST.com – Ditlantas Polda Bali melaksanajan apel gelar pasukan Operasi Patuh Agung 2018 di halaman Mapolda, Kamis (26/4) dan sebagai inspektur upacara Wakapolda Bali Brigjen (Pol). I Gede Alit Widana. Selain personel Polda, apel tersebut melibatkan anggota TNI, pelajar dan Jasa Raharja.

Wakapolda Brigjen Alit Widana saat membacakan sambutan Kakorlantas Irjen (Pol) Royke Lumowa menyampaikan, permasalahan bidang lalu lintas (lalin) dewasa ini berkembang dengan cepat dan dimanis. Hal ini sebagai konsekuensi dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor serta populasi penduduk yang memerlukan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan diri.

Baca juga:  Bali Masih Catatkan Tambahan Ribuan Kasus COVID-19, Korban Jiwa Juga 2 Digit

Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman atau cukup menggunakan HP.

Oleh karena itu, Polantas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yaitu Promoter (profesional, modern dan terpecaya). “Keselamatan berlalu lintas kadang sering diabaikan bahkan dianggap tidak penting. Kesadaran pengguna lalu lintas baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan masih rendah,” ungkap Alit Widana, didampingi Direktur Lantas Kombes (Pol) Anak Agung Made Sudana.

Data jumlah kecelakaan lalu lintas Operasi Patuh 2017 se-Indonesia sebanyak 2.203 kejadian, mengalami penurunan 239 atau 13 persen, dibandingkan tahun 2016. Jumlah korban meninggal 430 orang, meningkat 8 orang atau 2 persen dibandingkan tahun 2016 sebanyak 412 orang.

Baca juga:  Peduli Nasib Sopir Angkot Saat Covid-19, Ini Dilakukan Polantas

Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh 2017 sebanyak 841.244 pelanggar, meningkat 2 persen dibandingkan tahun 2016. Hasil evaluasi dominasi pelanggarannya adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan. “Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dan sasarannya yaitu pengemudi menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, pengendara sepeda berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi menggunakan narkoba dan berkendara melebihi batas kecepatan,” kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Baca juga:  Sekitar 2.700 Pelanggar Lalin bakal Datangi Kejari Denpasar

Dengan sasaran tersebut diharapkan pelanggar lalu lintas bisa menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas sehingga terwujud Kamseltibarlantas yang mantap. “Pelajar yang mengendarai kendaraan juga jadi sasaran. Namun tidak ada operasi mengkhusus. Bila ada pelanggaran dilakukan anggota misalnya pungli, akan ditindak Propam yang terus melakukan pengawasan internal,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *