
MANGUPURA, BALIPOST.com – Wilayah Kecamatan Kuta jadi perhatian khusus Polresta Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas. Pada Minggu (27/7) dini hari, personel gabungan polresta melakukan antisipasi balapan liar di Simpang Jalan Sunset Road – Jalan Nakula, Kuta.
Hasil kegiatan itu, polisi menindak 61 pelanggar termasuk pengendara motor sport dominan pakai knalpot brong dan tanpa nopol.
Beberapa pejabat polresta hadir, diantaranya Kasatlantas Kompol Yusuf Dwi Admodjo, Kabagops Kompol Nyoman Wiranata, Kasat Sabhara Kompol Ketut Adnyana dan KBO Satlantas Ipda Helmi Iskandar.
Awalnya polisi melakukan patroli gabungan atensi balapan liar dan menindak pelanggaran dengan sistem hunting. Sasarannya pelanggaran TNKB/tanpa plat nopol, knalpot brong, kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm.
Penindakan sistem hunting ini melibatkan 52 orang. “Hasil kegiatan sampai dini hari ini kami menindak 61 pelanggar,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo.
Pelanggaran tersebut, Kompol Yusuf menjelaskan TNKB 20, tanpa helm 35 dan enam knalpot brong. Barang bukti yang diamankan 11 SIM, 32 STNK dan 18 sepeda motor.
“Ada pengendara sepeda motor mengaku beli kendaraan itu tanpa STNK. Ini sangat rawan dan harus hati-hati karena tidak menutup kemungkinan motor itu hasil tindak pidana,” ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Kegiatan ini akan terus dilakukan guna menekan angka pelanggaran. Selain itu mengantisipasi balapan liar yang sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat terutama pengendara kendaraan. (Kerta Negara/balipost)