Sebuah alat berat tengah merobohkan bedeng dan bangunan kumuh di sekitar jembatan by pass Ngurah Rai, Sanur. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan permukiman kumuh menjadi permasalahan yang klasik bagi beberapa kota besar, seperti halnya di Kota Denpasar. Dalam rangka mengentaskan permukiman kumuh, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Denpasar melaksanakan verifikasi dan pendataan rumah kumuh.

Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra saat dikonfirmasi, Rabu (28/3) menjelaskan bahwa berdasarkann SK. Wali Kota tahun 2016 adapun jumlah kumuh, yakni 184,4 hektar. “Dari SK. Wali Kota Denpasar tersebut yang telah berjalan dua tahun, pihak desa/kelurahan mengklaim adanya penurunan jumlah kawasan kumuh, hal inilah yang perlu diverifikasi untuk pemutakiran data,” jelasnya.

Baca juga:  Perangkat Desa Diminta Hati-hati Tentukan Penerima BLT

Berdasakan data DPKPP Kota Denpasar atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilaksanakan desa/kelurahan terhitung total kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi 93,7 hektar dari sebelumnya 184,4 hektar. “Data inilah yang saat ini masih pada tahap verifikasi dari, DPKPP Kota Denpasar, DLHK Kota Denpasar, Tim Kecamatan, dan Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan untuk hasil, setelah dilaksanakan verifikasi akan ditetapkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Di Tabanan, Empat Kecamatan Ini Masih Miliki Kawasan Kumuh

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa/kelurahan telah dilaksanakan sejak Februari dan sedianya akan berakhir pada April. Sehingga, penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran.

Narendra mengatakan, penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi. Kendati demikian, Dinas Perkim Kota Denpasar terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar.

Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub indikator. Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran. “Dari lima indikator tersebut Dinas Perkim dan desa/kelurahan untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut, sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator dan kawasan dapat tergolong tidak kumuh sesuai dengan standarisasi,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Jika Tak Dinormalisasi, Banjir Lahar Dingin Ancam Permukiman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *