MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Bea Cukai Ngurah Rai kembali berhasil menghentikan dua upaya penyelundupan sediaan narkoba dan psikotropika. Pelakunya dua orang penumpang warga negara asing yang menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda, namun dengan tujuan yang sama yakni Denpasar.

Kedua upaya penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus yang sama, yakni concealment atau upaya penyembunyian, yang digagalkan dalam pekan terakhir di bulan Januari. Pelaku yang ditangkap berinisial ASH (48) asal Inggris dan SKAR (56) asal Jerman.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Kamis (22/2). “Terdapat dua kali penindakan yang kami lakukan di pekan terakhir pada bulan Januari 2018 pada tanggal yang berbeda. Dari masing-masing penindakan tersebut ditemukan adanya upaya penyelundupan sediaan narkoba dan psikotropika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang dengan beberapa modus penyembunyian,” ungkap Husni.

Baca juga:  7700 Hektar Tanaman Kopi di Pupuan Perlu Peremajaan

Penindakan yang pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial ASH yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang-Denpasar. Pria berumur 48 tahun yang berprofesi sebagai computer analyst ini kedapatan memiliki persediaan psikotropika dari hasil penindakan pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 02.45 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Himawan menjelaskan petugas mencurigai ASH saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai. Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek “SOLINA” dan “Diazepam tablet BP 5 mg” berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan “CENTAUR” yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration. “Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet,” ujar Himawan memaparkan.

Baca juga:  CCTV Dibawa Forensik, Jaksa Akui Ini

Sementara itu, Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT memaparkan penindakan kedua oleh seorang penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar pada 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA. Pada penindakan kedua ini, barang yang diselundupkan terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan Diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai persediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract,” ungkap Husni.

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai persediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun.

Baca juga:  Permudah Sertifikasi Aset Tanah Pura, PHDI Gandeng Menteri ATR/BPN

“SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam,” tambah Husni.

SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya. Ia menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai persediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di celana dalam yang tengah dikenakan.

Husni menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum terkait. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *