Fraksi Partai Hanura mengganti pimpinan fraksi di DPR dan MPR. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Fraksi Partai Hanura mengganti pimpinan fraksi di DPR dan MPR. Ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mencopot Nurdin Tampubolon dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Hanura di DPR dan Sarifuddin Sudding dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Hanura di MPR.

Partai Hanura mengajukan ketua fraksi yang baru Inas Nasrullah Zubir sebagai Ketua Fraksi Hanura di DPR yang baru dan Capt. Djoni Rolindrawan sebagai Ketua Fraksi Hanura di MPR. Susunan kepengurusan Fraksi Hanura yang baru diserahkan Sekjen DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/2).

Baca juga:  Di Denpasar, Setengah dari Surat Suara DPR RI Rampung Dilipat

Herry didampingi sejumlah pengurus teras partai antara lain Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek Suardika. “Nggak ada yang menyingkirkan. Semua masih ada di situ (fraksi). Ini penyegaran agar ke depannya lebih bagus,” kata Herry Lontung ketika ditanya tentang pergantian tersebut.

Herry menegaskan urgensi pergantian ketua fraksi dilakukan dalam rangka mempermudah tugas-tugas fraksi ke depannya, bukan untuk menyingkirkan. “Itukan biasa saja. Semua kalau memang sudah baik. Insaf ya silakan saja tetap bergabung,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Bulan Lebih Bersidang, DPR Hasilkan Lima UU

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pergantian pimpinan fraksi adalah hak partai terkait. “Jadi kami hanya menerima surat dari Partai Hanura melalui Pak Sekjen nya untuk mengusulkan adanya pergantian,” kata Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo.

Bamsoet memastikan pimpinan DPR Akan menindaklanjuti usulan dari DPP Hanura. “Nanti kami di DPR akan memproses bagaimana aturannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU MD3 dan Tata Tertib,” imbuhnya.

Terkait masih adanya gugatan yang diajukan kubu Sarifudin Sudding ke PTUN, Bamsoet menjelaskan hal itu merupakan dua hal berbeda. Sebab, pergantian pimpinan fraksi merupakan hal partai, sedangkan mengenai pemecatan sebagai anggota partai merupakan kewenangan dari pengadilan untuk memutuskannya. “Kita akan dalami lagi nanti urgensi dari gugatannya pengurusan dari pergantian. Karena pergantian posisi kepemimpinan fraksi adalah hak partai, tapi kalau pemecatan baru terkait dengan pengadilan,” terang Bamsoet.

Baca juga:  Dibantah, Vaksinasi Anggota dan Keluarga DPR Dilakukan Tertutup

Bamsoet mengakui sebelumnya kubu Sarifudin Sudding sempat mempersoalkan rencana pergantian Fraksi Hanura kepadanya, namun ketika itu ia menjawab bahwa pimpinan DPR RI hanya melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Ya pernah beliau-beliau menyampaikan kepada saya mengenai susunannya. Tapi saya kembalikan kepada aturan yang berlaku di DPR,” tegas Bamsoet. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *