Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan rasa optimismenya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru hasil revisi. Optimisme tersebut didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

“Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangan hasil revisi UU MD3, mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” tegas Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (21/2).

Baca juga:  Kompor Meledak Hanguskan Satu Rumah

Pernyataan Bamsoet -panggilan akrab Bambang Soesatyo- untuk merespons keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang kemungkinan Presiden Jokowi tidak menandatangani UU MD3. Namun, UU tetap memungkinkan sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” imbuhnya.

Baca juga:  Bali United Ladeni PSM Makassar di Stadion BJ Habibie

Kendati demikian mantan Ketua Komisi III DPR Itu tetap meminta Menteri Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menandatangani UU MD3 hasil revisi. Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” ucap Bamsoet.

Baca juga:  Kasus Korupsi LPD Gerokgak Berlanjut, Kejati Umumkan Sejumlah Tersangka Baru

“Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *