DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai 4 Desember lalu, turis asal Australia terdakwa Robert Isaac Emmanuel, Senin (12/2) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Tim JPU Suhadi dkk., membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Dalam perkara ini, juga disita barang bukti lima paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto yang diduga mengandung metamphetamin dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram netto, kokain serta MDMA atau ekstasi. Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung melakukan pemeriksaan saksi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Mereka adalah petugas penindakan dan penangkapan.

Baca juga:  Beralasan Ini, Dua Pria Nekat Curi Kabel Pelabuhan Gunaksa

Dijelaskan saksi, bahwa terdakwa tidak mengantongi izin saat membawa barang narkotika itu ke Bali. Terdakwa sendiri tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok.

Namun saat di Bandara Ngurah Rai gerak geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-ray. Dan di dalam koper dan tas warna ungu ditemukan benda mencurigakan dan saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut. “Setelah terdeteksi X-ray, gerak geriknya mencurigakan,” tandas saksi dari Bea Cukai.

Baca juga:  Derita Kanker, Mantan Kepala BNNK Badung Berpulang

Yang terdeteksi adalah terlihat gambar dan warna. Terdeteksi awal adalah sabu dan ekstasi. Atas peristiwa itu, kasus tersebut diserahkan ke Polda Bali.

Namun demikian, saat diinterogasi sebelum diserahkan ke Polda Bali, terdakwa mengaku bahwa barang terlarang itu dia pakai sendiri. Bahkan terdakwa juga mengaku memakai (mengkonsumsi) sebelum berangkat ke Bali.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 61 dan 62 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika, Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 113 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca juga:  Pandemi Justru Naikkan Prevalensi Narkoba di Indonesia, BNN Tekankan "Soft Power"

Terdakwa saat ini tidak menjalani penahanan di LP Kerobokan. Namun Isaac mendapatkan “pengobatan” di RSJ Bangli. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *