satpol pp
Petugas Satpol PP Kota Denpasar, tengah mendata para pelanggar Perda KTR, yang terjaring penertiban di RSUP Sangkah, Jumat (2/2).

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, terus melakukan penertiban di kawasan tanpa rokok (KTR). Mengawali tahun 2018 ini, Satpol PP Kota Denpasar, kembali mengintensifkan penertiban, menyasar KTR di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Jumat (2/2). Hasilnya, 22 pelanggar terjaring.

Inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan RSUP Sanglah, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidik, Penyelidikan dan Penindakan, Satpol PP Kota Denpasar, I Gusti Putu Alit Artika. Turut mendampingi Kasi Pengawasan dan Penyuluhan (Wasluh), Gede Sudana, dan Kasi Deteksi Dini, Kompyang Lestari.

Baca juga:  PSSI Pusat Tinjau Enam Lapangan Pendamping Piala Dunia U-20

Menurut Alit Artika, penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Bukan hanya menyasar rumah sakit, namun semua kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Dikatakan, untuk menghindari bahaya rokok bagi masyarakat, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok. Dalam Perda Nomor 7 tahun 2015, sudah ditentukan kawasan-kawasan tanpa rokok. Antara lain, sekolah (tempat proses belajar mengajar), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk masyarakat yang dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat.

Baca juga:  Reklame Rokok Menjamur di Tempat Umum

‘’Guna menegakkan perda itu, maka kami akan terus melakukan penertiban. Tujuannya agar masyarakat tidak merokok sembarangan,’’ ujarnya, didampingi Kasi Waslu, Gede Sudana.

Sidak di RSUP Sanglah, Jumat (2/2) kemarin, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Satpol PP Kota Denpasar, didukung TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, langsung menyusuri kawasan rumah sakit terbesar di Bali itu. Hasilnya, 22 perokok diamankan. Guna memberikan efek jera, ke-22 pelanggar itu akan akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (5/2) mendatang. ‘’Sidang tipiring rencanakan akan dilaksanakan di RSUP Sanglah,’’ kata Sudana. (asmara/balipost)

Baca juga:  Tujuh Duktang Tanpa SKTS Terjaring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *