Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi mendatangi kantor BPN Banyuwangi menuntut hak tanah warisan, Kamis (25/1). (Bali Post/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Persoalan pertanahan muncul lagi di Banyuwangi,Jawa Timur (Jatim). Kali ini, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin menuntut tanah warisan seluas 3000 hektar yang kini dikuasia Perhutani. Aksi diluapkan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Kamis (25/1). Warga mempertanyakan proses peralihan lahan warisan ini menjadi tanah milik negara di bawah Perhutani Banyuwangi Barat.

Mengendarai puluhan motor, massa berkonvoi dari desa menuju kantor BPN di Jalan Dr. Soetomo,Banyuwangi. Sayangnya, tak semua massa diperbolehkan masuk. Hanya beberapa perwakilan diterima jajaran BPN. Sisanya bertahan di alun-alun Taman Blambangan, sekitar 300 meter dari kantor BPN. Massa sempat berorasi. Mereka menuntut BPN memberikan klarifikasi proses peralihan tanah warisan ke tangan Perhutani.

Baca juga:  Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T

Perwakilan warga, Abdilah Rafsanjani mengatakan warga memiliki bukti kepemilikan lahan warisan berdasarkan keterangan yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi Ahmad Noto Hadi Soeryo tertanggal 11 Januari 1929. “Jadi, saat itu tiga warga Desa Pakel, Doelgani, Karso dan Senin mendapatkan izin membuka lahan dari Bupati. Luasnya 4000 bahu, setara 3000 hektar. Ada bukti kepemilikan berbahasa Belanda yang dikantongi warga,” kata Abdilah.

Namun, kata Abdilah, sejak kemerdekaan RI tahun 1945, lahan tersebut diserahkan ke Jawatan Kehutanan RI. Kini, menjadi Perhutani dan dikelolakan ke PT Bumisari. Padahal, kata dia, tanah itu bukan milik Belanda. “Ini yang kita klarifikasi ke BPN, kenapa tanah milik warga bisa beralih ke Perhutani,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden akan Tinjau Uji Klinis Vaksin COVID-19 Sinovac

Menurut Abdilah, warga berpatokan pada UU Pertanahan tahun 1960 untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Dalam UU kata dia, warga bisa mengajukan kepemilikan tanah jika memiliki bukti yang valid. Pihaknya menunggu jawaban tertulis dari BPN untuk meminta kronologis dari alih kelola lahan warga tersebut. Pihaknya juga akan mengajak warga ke Pemkab untuk meminta kejelasan persoalan tanah tersebut. ” Kalau kami mengajukan gugatan pidana, para pelakunya sudah meninggal. Jadi akan kesulitan,” ujarnya.

Baca juga:  McLaren Masih Diselimuti Bayang-Bayang Kegagalan

Saat ini, warga yang menuntut lahan warisan ini adalah generasi kelima dari ketiga warga yang membuka lahan tersebut.

Kepala BPN Banyuwangi Muslim Faizi mengatakan pihaknya masih menelusuri kronologis lahan yang diklaim warga tersebut. “Nanti akan kita berikan jawaban secara tertulis,” katanya usai menemui perwakilan warga.

Sementara Humas BPN Banyuwangi Salim menegaskan dari dokumen yang dimiliki BPN, lahan yang diklaim warga berada di bawah kepemilikan Perhutani. Terkait data lain, seperti surat izin dari Bupati Banyuwangi dan surat dari Belanda, pejabat ini mengaku tak memiliki dokumen tersebut. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *