
DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan truk dan pikap pengangkut sampah milik pelaku swakelola menggeruduk Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali-Nusra di kawasan Renon, Kamis (16/4). Aksi damai yang digelar Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) ini merupakan bentuk protes atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 07.00 WITA di Jalan Serangan. Seluruh kendaraan yang bermuatan sampah dikerahkan menuju kantor PPLH Bali–Nusra dengan penutup terpal atau jaring.
Konvoi panjang truk sampah ini sempat menarik perhatian pengguna jalan di sejumlah ruas utama menuju Renon.
Dari titik kumpul, massa bergerak menuju kantor PPLH Bali–Nusra yang berada di sebelah timur Kantor Gubernur Bali. Mereka tiba sekitar pukul 10.32 WITA.
Kehadiran peserta aksi disambut langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang telah lebih dahulu tiba di lokasi pada pukul 09.58 WITA.
Koordinator aksi, I Wayan Suarta, menegaskan bahwa mobilisasi ini merupakan respons atas kebijakan baru yang dinilai memberatkan pelaku jasa angkutan sampah swakelola. Saat ini, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik, baik basah maupun kering tidak lagi diterima di fasilitas tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu berdampak langsung terhadap operasional di lapangan. Pelaku swakelola kini kesulitan mencari lokasi pembuangan alternatif, khususnya untuk sampah organik yang selama ini mendominasi limbah rumah tangga di Bali.
“Aksi damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi kami agar ada solusi konkret terkait pengelolaan sampah organik,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, meski sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan Renon. Bahkan, sejumlah ruas jalan di tutup sementara. (Ketut Winata/balipost)










