Oknum mahasiswa, Wayan GPW sedang menjalani pemeriksaan di Kantor BNNK Badung. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Badung menggerebek rumah oknum mahasiswa berinisial Wayan GPW (26) di wilayah Banjar Taman, Abiansemal, Badung, Jumat (19/1). Di kamar pelaku diamankan satu paket sabu-sabu (SS) seberat 1,2 gram.

Pengakuan oknum mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar ini, dia menjadi kurir bandar yang saat ini berstatus napi LP Kerobokan.

Sedangkan BNNP Bali menangkap anggota sindikat napi, PM alias Bobi (42) di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Minggu (21/1) mengatakan, pengedar narkoba saat ini tidak berdiri sendiri tapi lintas kabupaten/kota. Yang paling sering adalah antara pengedar asal Gianyar, Denpasar dan Badung. “Maka dari itu antara anggota Berantas BNNP Bali, BNNK Gianyar dan BNNK Badung bersinergi dalam mengungkap suatu kasus. Ini yang selalu saya tekankan kepada anggota BNNP dan jajaran agar memperkuat soliditas dan kerja sama dalam rangka memerangi narkoba, khususnya mengenai penindkan,” tegasnya.

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terkait penangkapan oknum mahasiswa tersebut, Brigjen Suastawa didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini mengungkapkan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Ia mengaku senang karena respon masyarakat melaporkan pengguna ataupun pengedar di wilayahnya terus meningkat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas menggerebek rumah pelaku, Jumat (19/1) pukul 15.00 Wita.

Saat ditangkap, pelaku berusaha mengelak dengan berbagai alasan. Namun setelah diinterogasi lebih dalam akhirnya pelaku mengaku mengambil satu paket SS.

Baca juga:  Puluhan Diduga Derita MSS, Badung Berstatus "Outbreak"

Selanjutnya paket SS tersebut disembunyikan di atas korden kamarnya. Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut dan setelah ditimbang beratnya 1,2 gram bruto. ”
“Tersangka mengaku jadi kurir seorang bandar yang saat ini berada di LP Kerobokan. Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Masmini.

Pada hari yang sama, tim Berantas BNNP Bali menangkap tersangka PM alias Bobi di rumahnya Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat, pukul 11.30 Wita. Dari pelaku diamankan satu paket SS seberat 1,74 gram. Informasinya barang terlarang tersebut dikirim oleh kakaknya yang saat ini berstatus napi.

Baca juga:  Lindungi Diri dari Debu Vulkanik, Ini Tipsnya

Selain menyita SS ditaruh di atas kulkas, petugas mengamankan barang bukti HP, korek api gas dan pipet. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar.

“Awal tahun 2018, kami mengungkap lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 9,2 gram. Dari penangkapan ini masih dalam proses penyelidikan mendalam dengan harapkan dapat dibongkar mata rantai dari penyebaran narkotika ini,” ungkap jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *