Alkes
Sidang kasus alkes. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Mangusada Badung, benar-benar berkembang. Kasus tersebut tidak hanya menyeret Muhammad Yani Kanifudin selaku Direktur PT MMI (Mapan Medika Indonesia) dan I Ketut Sukartayasa Ketua Unit Layanan Pengadaan ke penjara.

Namun tim penyidik dari polisi yang selalu menongkrongi persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar ternyata sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga nama tersangka itu, SPDP-nya sudah diterima pihak Kejati Bali. “Pascasidang, ada dua orang lagi SPDP yang sudah masuk ke kami. Dulu juga ada nama tersangka dokter. Jadi total ada tiga tersangka lagi,” jelas salah seorang jaksa yang menangani perkara ini, I Wayan Suardi, Jumat (12/1).

Baca juga:  Pencuri Bobol Toko, Gasak Puluhan Bungkus Rokok dan Uang Tunai 

Mereka yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polda Bali berinisial dokter Made Nu. Sedangkan dua tersangka yang dituding menikmati hasil korupsi RS Mangusada Badung, selain Made Susila juga ada nama I Ketut Budiarsa.

Dia diduga meminjam perusahaan terdakwa Yani (divonis setahun) untuk ikut lelang pengadaan sembilan item alat kesehatan di RSUD Mangusada. Di persidangan terungkap, waktu itu PT MMI dijanjikan akan kalah dalam lelang. Namun faktanya bahwa oleh panitia justeru perusahaan pinjaman itu (PT MMI-red) dijadikan sebagai pemenang.

Baca juga:  Korupsi PNPM-MD, Gina Dibui 1,5 Tahun

Rekayasa inilah yang kemudian dibidik karena sudah jelas ada kerugian negara dalam pengadaan Alkes RS Mangusada Badung itu. Yani selaku Dirut MMI dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara. Begitu juga Sukartayasa selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan harus meringkuk di penjara gara-gara kasus dugaan korupsi tersebut.

Kini, polisi sedang memproses tiga tersangka untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka adalah dokter Made Nu, Budiarsa dan Susila. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Beberapa Pesan di Balik Langkah KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *