daftar
Salah satu proyek irigasi di Jembrana tahun ini. Dari beberapa paket proyek irigasi, dua diantaranya mengalami putus kontrak dan rekanan diblack list. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Setelah putus kontrak terkait dua paket proyek jaringan irigasi, rekanan CV Puri Bali Permai dipastikan masuk daftar hitam. Black list tersebut diputuskan Inspektorat Jembrana setelah mendapat laporan dari Dinas yang membidangi.

Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani Senin (25/12) mengatakan black list itu diterapkan lantaran karena pekerjaan tidak rampung alias mangkrak. Sehingga terjadi putus kontrak dengan pihak pengguna anggaran (dinas PU). Sejauh ini, menurutnya baru satu rekanan yang di black-list dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. Satu rekanan ini mengerjakan dua paket irigasi yakni di Jero Pengentuh dan Semanggong. Masing-masing nilainya untuk irigasi Semanggong dengan nilai kontrak Rp 348.490.000 dan Jero Pengentuh Rp 577.592.000.

Baca juga:  Begini Kesiapan Satgas Covid-19 di Setiap OPD Pemkot Denpasar

Black list ini bermula dari laporan dinas PU. Dimana putus kontrak ini bermula dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga dan akhirnya terjadi putus kontrak pada awal Desember ini. Rekanan juga telah membuat surat pernyataan.

Menurutnya proyek tidak selesai bukan karena keterbatasan waktu pengerjaan, namun memang tidak ada niat rekanan melanjutkan dikarenakan keterbatasan biaya. Dari pengecekan, nilai penawaran juga jauh dari pagu yang dipasang. Konsekuensinya terkena daftar hitam, maka perusahaan rekanan tersebut tidak bisa ikut mengerjakan proyek pemerintah lagi di seluruh Indonesia. Blacklist ini juga akan disampaikan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Baca juga:  Dewan Prihatin, Pasien Rujukan RS Gema Santi Tak Pakai Ambulans Laut

Selain proyek DAK yang sudah jatuh tempo pada awal Desember lalu, proyek fisik dari APBD saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Inspektorat mengharapkan pengerjaan proyek rampung sesuai dengan kontrak. Bilapun terlambat maka diwajibkan membayar pinalti.

Inspektorat juga telah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki paket pekerjaan fisik untuk cek dan ricek rekan jejak perusahaan atau rekanan pemenang tender. Berkaca dari pengalaman black list ini supaya tidak terulang lagi. Termasuk dengan penawaran yang terlalu rendah dari pagu, harus benar-benar dicek.

Baca juga:  Pamitan ke OPD, Pjs. Bupati Minta Tetap Tingkatkan Kualitas Kerja

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jembrana, I Wayan Darwin didampingi Kabid Pengairan, I Wayan Widnyana mengatakan putus kontrak paket proyek ini merupakan yang pertama terjadi dalam rentang dua tahun ini khususnya untuk pekerjaan irigasi. Masing-masing di dua paket proyek irigasi itu realisasi baru rampung 64,63 persen dan 40,79 persen. Sehingga ada nilai total sisa kontrak (dua paket) sekitar Rp 400-an juta yang harus dikembalikan ke Pusat. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *