susu
Petugas dari Polsek dan Karantina mengamankan susu sapi segar yang dikirim tanpa dokumen. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya pengiriman susu Sapi Segar tanpa dilengkapi dokumen Karantina digagalkan petugas di Gilimanuk, Jumat (15/12). Susu segar seberat 1500 kilogram ini rencananya hendak dikirim ke Denpasar menggunakan truk box DK 9682 KX. Polisi yang melakukan pemeriksaan di pos pemeriksaan mendapati barang yang termasuk dalam komoditi karantina itu saat memeriksa dalam box truk.

Sopir truk, Suarno Anfan (41) asal Blitar mengaku tidak tahu kalau pengiriman susu segar itu memerlukan dokumen kesehatan dari Karantina asal. Anfan mengaku hanya diminta mengantarkan susu yang dikemas dalam 150 plastik bening itu.

Baca juga:  Belasan Kerabat Nakes Asal Abuan Dikarantina di Rumah

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi selanjutnya mengamankan truk berikut sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan sopir, susu segar tersebut dikirimkan dari Blitar. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Karantina Gilimanuk untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Muliadi mengatakan semestinya pengiriman antarpulau ini dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. Sesuai UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Baca juga:  Karantina Desa Abuan Berakhir, Segini Dana Dapur Umum

Menurutnya petugas dalam melakukan pemeriksaan menemukan pelanggaran apapun bentuknya, selalu menindaklanjuti dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai kapasitas pelanggarannya. Disamping itu petugas juga memberikan pemahaman terhadap para pelaku pelanggaran. Mereka diminta untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Para pelanggar ini juga diminta untuk menyampaikan para pengemudi yang lain, untuk membiasakan diri memeriksa atau mengecek surat-surat. Sebelum akhirnya berangkat ke tujuan. Dokumen surat itu berkaitan dengan kendaraan, kelengkapan identitas serta barang bawaan. Sehingga saat diperiksa oleh petugas kepolisian dimanapun lokasinya tidak menemui hambatan dan tidak tersangkut dalam kasus hukum apapun. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Ditabrak Angkutan Umum di Sembung, Dua Wanita Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *