DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana tersangka FJ alias Airus (17) membeli sepeda motor, gagal. Pasalnya dia keburu ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di Jalan Raya Sesetan, Gang Paku Sari, Denpasar, Rabu (6/12). Rencananya setelah menjual motor itu seharga Rp 3,7 juta, uangnya dipakai pelaku untuk beli sepeda motor.

“Modusnya kunci nyantol. Motor itu milik temannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) Iptu Bangkit Dananjaya, Selasa (12/12).

Baca juga:  Dispar Ingatkan Pengelola DTW Pasang Barcode PeduliLindungi

Menurut Bangkit, pelaku di Bali kerja sebagai buruh bangunan. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Bali menangkap anak baru gede (ABG) berinisial FJ alias Airus (16). ABG asal Sumba Barat, NTT ini diringkus saat menawarkan motor curian kepada seseorang di dekat Perumahan Citra Land, Denpasar, Rabu (6/12).

Dari penuturan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Made Sinar Subawa, pelaku mencuri motor Suzuki Satria milik Alvin Satu Molu (20) di Jalan Raya Sesetan, Gang Paku Sari, Denpasar, pada Minggu (3/12). Pelaku mengambil motor itu dan dibawa ke Pasar Kereneng dengan maksud dijual dengan harga murah.

Baca juga:  Masih Tambah Belasan Kasus COVID-19, Ini Desa di Denpasar Sumbang Kasus Terbanyak

Setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksinya disepakati di dekat Perumahan Citra Land Jalan Kargo, Denpasar. Sebelum transaksi itu terjadi, petugas lebih dulu mengamankan tersangka.

Hasil pengembangan kasus itu, selain mencuri motor, tersangka mengaku mencuri mesin pompa air bersama teman kosnya berinisial MN. Di samping itu, dia bersama DS pernah mengambil rokok dan satu kotak cokelat di sebuah warung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Tempat Hiburan Malam Diminta Perpendek Jam Operasional
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *