Petugas memeriksa daging bebek beku yang tidak dilengkapi dokumen karantina. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – 1,5 ton daging bebek beku ditolak masuk ke Bali karena tak mengantongi dokumen karantina. Daging itu diamankan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk sebelum akhirnya ditolak masuk oleh Karantina Pertanian Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk, Rabu (6/12) malam.

Dari pemeriksaan setelah dilimpahkan, paket komoditi karantina yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi itu tanpa dokumen karantina. Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi Kamis (7/12) mengatakan karantina telah menerima pelimpahan komoditi karantina berupa daging bebek beku dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Dari pemeriksaan memang tidak dilengkapi dokumen apapun. Kami sudah tolak malam itu juga,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Gepeng Terjaring Satpol PP di Gilimanuk

Total daging yang ditolak yakni 1,5 ton daging bebek dan 150 kilogram daging babi. Daging yang dikirim dari Surabaya itu selanjutnya diserahkan kembali ke Sopir, Mujiono (51) untuk dibawa kembali ke asalnya. Petugas juga menyerahkan surat penolakan karantina berikut pengesahan dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Diperkirakan daging yang ditolak ini bernilai hingga Rp 50 juta lebih dengan asumsi harga per kilogram Rp 35 ribu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pekerja Hiburan di Gilimanuk Disasar Tim Kesehatan 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *