Pencuri perhiasan milik turis asing ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta Utara.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara menggerebek satu rumah di Perum Arta Puri Jalan By pass Ir. Sukarno, Tabanan, Rabu (15/11) lalu. Di rumah tersebut ditangkap Gusti Putu Subawa (44) karena terlibat kasus pembobolan vila yang ditempati turis Belanda, Elke Nijhoff di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H. Widya Dharma Nainggolan, Jumat (24/11) mengatakan, pelaku ditangkap berselang satu hari setelah kejadian. Setelah menerima laporan kasus itu, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa melakukan olah TKP dan memang benar telah terjadi kasus pencurian di sana. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke pelaku.

Baca juga:  Usung Desain Kontemporer, Fox Harris Hadir di Jimbaran

Saat diperiksa pelaku mengaku masuk ke TKP dengan cara merusak pintu kamar sampai lepas. Berdasarkan keterangan korban, dia kehilangan satu buah gelang emas dan satu buah gelang perak yang ditaruh dalam laci meja di kamar dengan kerugian Rp 28 juta.

“Kebetulan di sana ada CCTV sehingga membantu kami menyelidiki kasus ini. Barang bukti yang kami amankan sepeda motor Vario, helm merah, baju kaos hitam berisi gambar perguruan pencak silat, kalung tersangka dan rekaman CCTV,” tambah Iptu Ika.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Menurun, Belanda Tak Haruskan Lagi Penggunaan Masker

Pelaku ini, lanjut Ika, merupakan residivis yang sudah pernah di tangkap dan ditahan di Polsek Kuta Utara. “Kasus ini masih kami kembangkan. Karena dia residivis maka kami masih ingat wajahnya. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *