OTT
Saat penggeladahan dalam kasus OTT Pungli di Kantor PMPPTSP. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Keberuntungan nampaknya masih menyertai Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), Ketut Mudana. Selain memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Bali, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar ini juga dipastikan masih berstatus aparatul sipil negara (ASN), termasuk menerima gaji dari pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (KBD) Kabupaten Gianyar, Ketut Artawa membenarkan hal itu, Senin (13/11).

Baca juga:  Dewan Prihatin, Kedua Tersangka Diyakini Ada Yang Mengendalikan

Artawa mengaku, keputusan terkait Ketut Mudana masih menunggu keputusan Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata. Diakui sikap pemerintah yang masih mempertahankan Mudana beserta Sukarja yang merupakan Kabid Perizinan yang ikut terjaring OTT sebagai ASN tentu bertolak belakang dengan ketegasan Bupati saat menangani kasus Ida Bagus Gaga Saputra, yang namanya terdapat di jajaran pengurus Demokrat langsung dipecat sebagai ASN.

Sedangkan untuk kasus Mudana yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali belum ada tindak lanjut. “Itu sama pimpinan,” ujar Artawa sambil berlalu.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 3 Digit, Korban Jiwanya Ada di Bawah 10 orang

Sebelumnya Kasubdit III (Tipikor) Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Jumat (20/10), membenarkan penahanan tersangka ditangguhkan. Namun kasusnya tetap dalam proses penyidikan. “Dasar pemberian penangguhan itu diantaranya dijamin keluarga, kondisi kesehatan kurang bagus, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sekitar dua Minggu lalu penangguhannya itu,” ujarnya.

Terkait penanganan kasusnya, menurut Wedanajati sudah dilakukan gelar perkara melibatkan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Saat ini penyidik yang menangani kasus itu masih melengkapi petunjuk jaksa yang masih kurang.“Kalau sudah lengkap atau P-21, kasus ini termasuk tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejati Bali. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilengkapi berkasnya,” tegasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  KPK OTT Gubernur Malut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *