Petugas dari PDAM Klungkung, Kamis (2/11) kemarin melakukan perbaikan jaringan di Jalan Ngurah Rai. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klungkung tahun ini berencana menyesuaikan tarif air. Hal itu tak hanya mengacu pada Permendagri Nomor 71 tahun 2016, namun juga karena biaya operasional yang cenderung naik.

Direktur PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa mengungkapkan tarif dasar air saat ini Rp 1.400 per meter kubik. Besaran yang ditetapkan tahun 2009 ini lebih kecil dari kabupaten lain di Bali.

Baca juga:  Kerajinan Perak di PKB, Sedana Yoga Tawarkan Motif Baru ‘’Surya Kanta’’

Di tengah situasi ini, sejumlah komponen pendukung, seperti listrik, aksesoris, dan upah tenaga kerja cenderung meningkat. “Karena seperti ini, kami berencana melakukan penyesuaian tarif. Bukan menaikkan. Saya dengar kabupaten lain sudah ada yang melakukannya,” ungkapnya, Kamis (2/11).

Penyesuaian itu, sambung dia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, PDAM wajib melakukan penyesuaian tarif setiap tahunnya. Jika usulan ini tak diisetujui Bupati selalu pemilik kewenangan, maka daerah memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi sesuai Permendagri Nomor 70 tahun 2016. “Kami tengah membentuk tim penyusunan tarif,” katanya.

Baca juga:  Tarif Naik, Para Kadus Datangi Kantor PDAM Ancam Tak Bayar Tagihan

Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan audit BPKP atas kinerja PDAM Klungkung 2016, harga pokok produksi (HPP) air mencapai Rp 3.228 per meter kubik. Sementara harga jualnya hanya Rp 3.220 per meter kubik. Sehinnga mengalami kerugian sebesar Rp 8 per meter kubik. “Sebenarnya harga jual air ini minimal sama dengan harga pokok produksi. Kalau masih di bawah itu, jelas berpengaruh,” terangnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *