Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Menjelang hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Gianyar, Ketut Suweta, memberikan “warning” untuk perangkat desa. Mereka diingatkan untuk tidak terlibat politik.

Larangan ini pun sudah tegas tercantum dalam Perda No 9 Tahun 2016. Bahkan bagi yang melanggar terancam sanksi pemberhentian dari jabatan.

Suweta menjabarkan dalam Perda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu tercatat ada 12 larangan sebagai perangkat desa. Terutama dalam pasal 11 huruf g, i dan j pada perda tersebut mencantum larangan terlibat dalam partai politik. “Seperti Pasal 11 huruf j menyatakan larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Baca juga:  DPC PDI-P Jembrana Tunjuk Pengganti Wakil Ketua BK

Bila terjadi pelangaran terhadap larangan tersebut, harus ada penjatuhan sanksi dari kepala desa yang bersangkutan. Diawali dengan peringatan pertama hingga kedua, bahka sampai ke sanksi pemberhentian. “Kepala desa memberikan surat peringatan, kalau sampai tiga kali tidak mengindahkan surat peringatan ya diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.

Sementara perangkat desa yang saat ini sudah terlihat berperan dalam kampanye pasangan calon. Suweta tidak menampik menjelang hajatan politik masih ada perangkat desa yang terlibat dalam kampanye salah satu partai.

Baca juga:  Royal Cassa Ganesha Ubud

Ia pun mengimbau agar masyarakat melaporkan temuan tersebut ke kepala desa. “Kalau ada yang terlilhat segera dilaporkan, tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang ada,” teranganya.

Suweta menyatakan selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait perda yang mencakup larangan perangkat desa terlibat partai politik ini. “Sejak tahun lalu sosialisasi sudah rutin kita gelar, baik ke kepala desa hingga ke masing-masing kelian dinas,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Golput Tinggi, Ini Pemicunya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *