Kementerian Koperasi dan UKM dilibatkan dalam acara sosialisasi program dana bergulir di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua Barat. (BP/ist)
SORONG, BALIPOST.com – Kementerian Koperasi dan UKM dilibatkan dalam acara sosialisasi program dana bergulir di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua Barat, yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sosialisasi program dana bergulir dimaksud untuk menjelaskan bahwa pinjaman yang diberikan melalui BLU LPMUKP dalam bentuk pinjaman bukan hibah kepada kelompok-kelompok perikanan yang telah berbadan hukum koperasi.

Diharapkan dengan sosialisasi ini penerima dana pinjaman tersebut dapat diberikan tepat sasaran dan dikelola dengan penuh tanggung jawab, sehingga dana yang diterima dapat dikembalikan dan digulirkan kembali kepada kelompok atau Badan Hukum Koperasi.

Sektor yang mendapat pinjaman di bidang tangkap/penangkapan ikan, jaring, budi daya ikan, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, usaha garam, kedai pesisir, wisata bahari, wisata kuliner, khusus ikan serta homestay. Bentuk pinjaman langsung baik perorangan/usaha mikro atau Badan Hukum Koperasi/Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Baca juga:  Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Namun Direktur BLU LPMUKP Syarief Syahrial mengatakan Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Jasa LKM harus mempunyai modal Rp 50 juta untuk tingkat kelurahan, dan tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, serta tingkat kabupaten sebesar Rp 500 juta.

Proses pengesahan Badan Hukum Koperasi LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Setelah mendapat Badan Hukum Koperasi LKM, koperasi tersebut harus mengurus izin usaha LKM dari OJK. Pengelolaan dana pinjaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau Badan Hukum Koperasi LKM akan diawasi dan dilaporkan oleh OJK.

Baca juga:  Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal dan Pusat Perbelanjaan

Disetiap provinsi sudah ada perwakilan OJK dan apabila dari kabupaten/kota akan mendirikan Koperasi Jasa LKM dapat datang langsung ke kantor OJK di tingkat Provinsi. Selanjutnya pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK.

Pemahaman Tata Kelola pelaksanaan pinjaman modal usaha dari LPMUKP diharapkan akan dapat membangun perekonomian para nelayan di Indonesia, mendorong dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah pesisir di Indonesia melalui kelompok-kelompok nelayan untuk membentuk Badan Hukum Koperasi. “Sehingga nelayan dapat mengelola, memproduksi dan memasarkan hasil tangkap ikan melalui Koperasi. Untuk mengembangkan usahanya para nelayan dapat memanfaatkan pinjaman dana bergulir dari LPMUKP dan mengembalikan tepat waktu,” kata Syarief.

Baca juga:  Terdampak Pandemi Covid-19, Koperasi dan UMKM Kota Denpasar "Tumbang"

Asisten Deputi Penyuluhan pada Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop dan UKM Retno Endang Prihantini menegaskan Koperasi Jasa LKM melayani anggota dan masyarakat, serta didirikan dalam rangka membantu usaha mikro dan kecil mengembangkan usahanya. “Setiap masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami Badan Hukum Koperasi sebagai badan usaha, jenis koperasi yang akan dibuat, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman serta modal penyertaan,” jelas Retno.

Acara sosialisasi kurang lebih 100 peserta dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Masing-masing kegiatan tersebut dihadiri oleh para pendamping penerima dana bergulir dan para nelayan/perikanan serta Koperasi. Peserta sangat antusias dalam mengikuti acara sosialisasi yang telah diselenggarakan sejak 12-14 Oktober 2017 tersebut. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *