TABANAN, BALIPOST.com – Sejak Minggu (15/10), tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum Tabanan naik. Bahkan, untuk kendaraan roda dua, tarif naik dari seribu rupiah menjadi dua ribu rupiah atau 100 persen.

Selain kendaraan roda dua, kenaikan juga terjadi pada parkir kendaraan roda empat dari dua ribu menjadi tiga ribu. Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, Rabu (18/10) mengatakan kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Namun semenjak tarif parkir ini diterapkan berbagai tanggapan muncul. Untuk itu menurut Agus,  pihaknya akan mengintesifkan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut.

Baca juga:  Graha Kembali Pimpin PSSI Badung

Sosialisasi tersebut lanjutnya sudah dilakukan pihaknya pada 11 September 2017 lalu. Prosesnya melibatkan camat, perwakilan perbekel, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan. “Tentu tidak semua masyarakat dapat informasi itu. Karena itu, sosialisasi masih akan tetap kami intensifkan di lapangan,” ujarnya.

Agus menegaskan, kenaikan tarif tersebut dimungkinkan. Karena pada pasal 9 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. “Sedangkan, sejak aturan itu terbit, belum pernah ada dilakukan penyesuaian tarif. Artinya, enam tahun sudah tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.

Baca juga:  Omicron Sudah Menyebar ke Puluhan Negara, Syarat Perjalanan Tetap Diperketat

Pertimbangan lainnya, sambung dia, kenaikan tarif ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut. Upaya tersebut dilakukan dengan merubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara pegawai kontrak. “Dan, kenaikan tarif ini juga sebagai langkah persiapan untuk penerapan sistem parkir elektronik,” imbuhnya.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga sudah melalui kajian konsultan yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Dan, yang paling penting adalah ketersediaan lahan parkir yang semakin terbatas, sementara penggunaan kendaraan pribadi terus meningkat.

Baca juga:  Dari PHDI Imbau Umat Hindu Batasi Kegiatan Keagamaan hingga Bali Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Kasus COVID-19

Dari hasil kajian itu juga dilakukan penyusunan revisi peraturan bupati sebagai dasar hukum turunan untuk berlakunya penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut. Sehingga, saat ini tarif parkir roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan, untuk roda enam tidak mengalami perubahan sama sekali, tetap Rp 5.000. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *