Blanko
Masyarakat Badung tengah antre di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus kartu identitas kependudukan. (BP/par)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keterbatasan jumlah blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih menjadi kendala di Kabupaten Badung. Bahkan, pemerintah setempat melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus hadir ke Jakarta untuk mengurus kekurangan blanko KTP-el.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, Nyoman Soka, mengatakan pihaknya masih memanfaatkan surat keterangan guna menutupi kekurangan tersebut. Hingga Agustus 2017, pihaknya baru mendapat 17 ribu keping. “Sudah berangkat ke Jakarta untuk mengurus tambahan blanko yang dibutuhkan. Mudah-mudahanlah dapat nanti,” ujar Nyoman Soka, Jumat (22/9).

Menurutnya, pihaknya mendapat tambahan empat ribu keping, sehingga total blanko dari Januari-September mencapai 20 ribu keeping blanko. Namun, jumlah ini masih jauh dari kebutuhan. “Jumlah kekurangannya tak bisa disebutkannya, karena perekaman masih berproses terus, jadi yang belum dapat masih banyak,” ungkapnya seraya menyebutkan masih melakukan perekaman, termasuk ke sekolah-sekolah.

Baca juga:  Petenis Meja Luar Bali Berebut Gelar Juara di GOR Diviacita

Sebagai ganti KTP-el, sementara pihaknya memberikan surat keterangan yang memiliki fungsinya sama dengan KTP. Hanya saja masa berlakunya enam bulan dan bisa diperpanjang. “Kami berikan surat keterangan. Jika kepingan sudah normal, otomatis kami tinggal mencetak,” tegasnya.

Karena itu, Nyoman Soka mengimbau bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman. “Kami imbau agar merekam ke kecamatan-kecamatan untuk yang belum,” ucapnya.

Baca juga:  Inovasi Disdukcapil Tabanan Terbentur Keterbatasan Anggaran

Untuk diketahui, warga Kabupaten Badung, kini tidak perlu berbondong-bondong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mencetak maupun merekam KTP-el. Sebab, sistem pencetakan KTP-el kini dapat dilakukan di kecamatan sesuai domisili, agar tidak bertele-tele dan penuh birokrasi.

Disdukcapil juga telah menyediakan alat pencetakan KTP-el untuk memperluas jangkauan administrasi kependudukan yang mengarah kepada mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, lantaran distribusi blanko KTP-el dari pusat belum stabil, maka sementara pencetakan hanya dilakukan di kabupaten, dengan pertimbangan efektivitas dan produktivitasnya. Apabila, distribusi blanko pusat telah normal, maka pencetakan akan diserahkan ke masing-masing kecamatan.

Baca juga:  Puluhan Ribu Penumpang dan Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bali lewat Gilimanuk

Di lain sisi, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo belum lama ini mengancam akan mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika terbukti membohongi warga soal layanan perekaman data pada KTP elektronik. Hal itu menyusul ketersediaaan 7,4 juta blangko KTP-el, yang dipastikan cukup hingga 2018. (parwata/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *