MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski gencar dilakukan penggagalan, namun upaya jual beli lobster ke luar negeri terus saja terjadi. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalain Mutu (BKIPM) keamanan hasil perikanan laut kelas I Denpasar, Kamis (17/8) kembali menggagalkan penyaluran ratusan lobster undersize.

Dari hasil pengamanan tersebut, BKIPM akhirnya melepasliarkan 457 ekor lobster hasil sitaan, di Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung,   

Menurut Kepala BKIPM kelas I Denpasar, Woro Nur Endang Sariati, Jumat (18/8) mengatakan, informasi terkait adanya upaya penyelundupan ini sebelumnya didapat dari masyarakat. Untuk mengusut kebenaran informmasi tersebut, pihaknyapun akhirnya bekerja sama dengan Bareskrim dan reskrim Polda Bali. “Pelaku akhirnya kami temukan di Suwung Batan Kendal,” ujarnya

Baca juga:  Sidak Kejari Gianyar, Kajati Terima Laporan Satu Kasus Pemilu

Dari hasil penelusuran di lokasi tempat usaha pelaku, ditemukan lobster yang masih hidup undersize dibawa 200 gram sebanyak 457 ekor (56,24) kg dan lobster bertelur sebanyak 26 ekor. Selain itu juga ditemukan lobster yang sudah beku undersize dan dan bertelur sebanyak 89,93 kg. Nilai total harga dari semuanya diperkirakan Rp 31.396.000.

Menurut Woro, upaya ini tentu melanggar Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 88. Selain itu juga melanggar peraturan menteri kelautan dan peikanan nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.

Baca juga:  Dari Dokter Ditemukan Berdarah-darah di Kamar Mandi hingga Kasus Omicron Sempat Liburan ke Bali

Untuk sementara, dari kasus ini belum ada tersangka karena menurut pengakuan pemilik bahwa lobster ini merupakan titipan. Oleh karena itu, yang perlu ditelusuri adalah yang menitip itu siapa. “Terkait penangkapan ini untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali,” tambahnya.

Diakuinya, untuk lobster yang masih hidup, sudah dilepasliarkan di Pandawa. Sementara  yang sudah dibekukan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk uji kelayakan.

Baca juga:  Pastikan Kesiapan, Satgas COVID-19 Tinjau RS PTN Unud

Jika nanti sudah tak layak untuk dikonsumsi maka akan dimusnahkan. “Saya berharap setiap pengusaha untuk melakukan usaha sesuai dengan ketentuan. Untuk kasus ini akan diusut mata rantai permainannya. Nanti apakah yang menggaku dititip akan jadi tersangka saya belum bisa menjawab,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *