Rimdin
DPRD Buleleng mengusulkan pemerintah segara menertibkan aset pemeirntah daerah yang belakangan ini dikusasi oleh mantan pejabat di daerah. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah rumah dinas (rumdis) di Kabupaten Buleleng masih dikuasai oleh mantan pejabat atau ahli warisnya. Untuk itu, DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah daerah segara menertibkan status dan memanfaatkan rumdin itu untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu terungkap dalam pemandangan umum fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Buleleng atas rancangan perda (ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung dewan Selasa (8/8).

Anggota fraksi PD, Made Mangku Ariawan mengatakan, rumdin yang menjadi salah satu aset pemerintah daerah keberadaanya sangat dibutuhkan. Apalagi sejak pengembangan kelembagaan pemerintah banyak lahir organsiasi baru membutuhkan sarana gedung, sehingga aset yang belakangan tidak difungsikan atau dikuasai oleh mantan pejabat harus dikelola dengan baik dan transparan.

Baca juga:  Bupati Minta Pembangunan Wantilan Pura Watu Klotok Tak Asal-asalan

“Kami minta aset apa saja yang dikuasi mantan pejabat dan setelah itu aset dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Jika memang asetnya disewakan kepada pihak ketiga ini juga harus jelas pengelolaan sewanya jangan smapai dibiarkan tidak jelas seperti yang terjadi saat ini,” katanya.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng Bimantara mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya sudah mendata keberadaan aset pemerintah berupa rumdin atau gedung perkantoran. Ditemukan beberapa rumdin yang masih ditempati oleh mantan pejabat atau PNS bersama ahli warisnya. Seperti di Jalan Bisma, Singaraja, dan di Jalan Wijaya Kusuma.

Baca juga:  Disparbud Bangli Optimis Penuhi Target Retribusi 22 Miliar

Selain itu, masih ada rumdin milik Deprtemen Perindustrian di jalan Tunjung, Singaraja. Aset seluas 3.480 meter persegi itu ditempati 11 orang pensiunan PNS. Rumdin milik Dinas Koperasi di sebalah timur Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Buleleng seluas 1.000 meter persegi. Rumdin milik RSUD Buleleng di Jalan Gunung Agung seluas 600 meter persegi hingga sekarang ditempati oleh dokter.

“Itu beberapa yang telacak dan memang ada aset pusat, provinsi dan pemkab. Khusus yang aset kabupaten dua lokasi rumdin itu sudah proses pensertifikatan atas nama pemkab dan akan dilakukan pengalihan pemanfaatan,” katanya.

Baca juga:  Operasi Prokes, Puluhan Pelanggar Kena Sanksi

Sementara untuk aset provinsi atau pusat pemanfaatanya akan di evelausi kembali terutama menyangkut nilai sewa. Dengan demikian, pemanfaatannya jelas termasuk penerimaan dari sewa tersebut juga jelas sebagai pendapatan asli daerah. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *